Yoriza Asra : Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Call Center Sentra Gakkumdu

IMPIANNEWS.COM
Tanjung Pati, --- Guna Mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa (10/03/2020) pagi di jalan raya negara km 6 dilangsungkan rakor dan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Rakor diawali pembahasan rencana kerja Sentra Gakkumdu, penyamaan persepsi dan kesiapan dalam menghadapi Pilkada 2020, kemudian dilanjutkan dengan acara formal yaitu sambutan dari Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dan Ketua Bawaslu Kab. 50 Kota Yoriza Asra, S.E.

Kesiapan dan komitmen dalam mengawal Pilgub Sumbar dan Pilbub 50 Kota dibuktikan dengan hadirnya pimpinan instansi komponen Sentra Gakkumdu yaitu Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Sri Wibowo, Ketua Bawaslu Kab. 50 Kota Yoriza Asra, SE dan Kajari Payakumbuh Suwarsono berserta masing-masing anggota yang terdiri dari unsur Bawaslu, Penyidik dan Penuntut Umum.

Dalam sambutannya, Kapolres Payakumbuh menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu 50 Kota yang telah mempersiapan pembentukan Sentra Gakkumdu dan harapan agar Sentra Gakkumdu dapat menjaga integritas, meningkatkan komunikasi, koordinasi serta lebih proaktif dalam merespon aduan masyarakat.

“Tugas Gakkumdu tidak hanya menerima laporan tapi juga menemukan tindak pidana pemilu, jadi saya berharap agar Sentra Gakkumdu lebih proaktif dalam berkerja, jemput bola dalam merespon aduan dari masyarakat serta berkerja sebagai tim yang solid. Saya juga nanti akan memberikan reward bagi Tim Gakkumdu yang berhasil menangkap tangan politik uang” sambung Kapolres Payakumbuh.

Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu 50 Kota Yoriza Asra terkait harapan terjalinnya sinergitas dalam pelaksanaan tugas Senta Gakkumdu ke depannya nanti. Dalam sambutannya Yoriza juga menyampaikan rencana anggara biaya Sentra Gakkumdu sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberian ucapan terima kasih dari Bawaslu Provinsi atas kinerja Pembina dan Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2019.

Ketua Bawaslu selanjutnya menyerahkan Piagam Penghargaan Bawaslu Provinsi Sumbar kepada Kapolres Payakumbuh, Kapolres 50 Kota dan Kajari Payakumbuh serta tim Sentra Gakkumdu Kab. 50 Kota Tahun 2019. Selain itu, kepada Tim Sentra Gakkumdu juga diberikan hard copy Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI tahun 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Di akhir acara, Ketua Bawaslu Kab. 50 Kota mengumumkan bahwa Tim Sentra Gakkumdu bersama masyarakat siap mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. 

"Silahkan laporkan bila menemukan dugaan tindak pidana Pilkada melalui Call Center Sentra Gakkumdu di nomor 082112387379, 085274937334 atau 085274627148. Tim Sentra Gakkumdu akan segara merespon setiap aduan dari warga. "(rel/014)

Post a Comment

0 Comments