HomeAceh

Wali Kota: PNS Tidak Patuhi Aturan Disilpin Masa Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi

Wali Kota: PNS Tidak Patuhi Aturan Disilpin Masa Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi


IMPIANNEWS.COM.(Banda Aceh).

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan mengambil tindakan tegas bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang melanggar instruksi dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19. Dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus Corona (Covid-19) dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250.
Dalam instruksi yang ditandatangani 22 Maret itu mengatur sistem kerja pegawai lingkungan Pemko Banda Aceh.

Meski dibolehkan bekerja dari rumah bagi staf dan tenaga kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama, eselon II dan II tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai shift/piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

Sementara bagi pegawai atau PNS yang berusia di atas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, yang diduga atau dalam pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit COVID-19 tidak dikenakan shift. Mereka diminta tetap di rumah.
Dalam instruksi ini, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar daerah (Luar Aceh) dan negeri terjangkit COVID-19 diminta menjalani karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari.

Kebijakan ini sudah mulai berjalan sejak Senin 23 Maret lalu dan akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Disebutkan juga, batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah

Sanksi Tegas bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang Melanggar

Instruksi ini juga mengatur pelayanan publik bagi masyarakat kota. Khusus OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVlD-19, masing-masing Kepala OPD diminta mengatur sistem kerja tersendiri.


“Meski memberlakukan shif bagi pegawai, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Kepala OPD kita minta mengatur jadwal piket bagi pegawainya,” kata Aminullah, Selasa (24/3/2020).



Instansi pelayanan publik dimaksud meliputi,  Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satü Pintu Kota Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Camat dalam wilayah Kota Banda Aceh dan OPD lain yang dibutuhkan.

Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor diminta tetap berada di rumah kecuali untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.
Dalam instruksi ini, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur. Yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, seperti sanksi pemotongan TPP 100% bagi PNS dan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan bagi tenaga kontrak.[]

#tafch

#bandaaceh

#walikota

#

Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Wali Kota: PNS Tidak Patuhi Aturan Disilpin Masa Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi
Wali Kota: PNS Tidak Patuhi Aturan Disilpin Masa Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBcoLGVyLqR82DRjwhQpWhc_y41nBDS9BMjm3bpowlyKYUWn2hEh0XJIZ_yUj0-jZkWyzIoQM8YrWUCRo630fm1vibuh8HI_QVMLC6WkaZxsgHzMkTqvQn6KbzcQu9UQRXLJs_BkLn7Hk/s400/20200326_042400.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBcoLGVyLqR82DRjwhQpWhc_y41nBDS9BMjm3bpowlyKYUWn2hEh0XJIZ_yUj0-jZkWyzIoQM8YrWUCRo630fm1vibuh8HI_QVMLC6WkaZxsgHzMkTqvQn6KbzcQu9UQRXLJs_BkLn7Hk/s72-c/20200326_042400.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/03/wali-kota-pns-tidak-patuhi-aturan_26.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/03/wali-kota-pns-tidak-patuhi-aturan_26.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content