"Kita telah menghubungi Kadisdikprov Sumbar, Kakanwil Kemenag, Kadisdik Padang untuk menentukan kebijakan dalam rangka implementasi kebijakan sosial distancing, mencegah penularan Covid-19"
PADANG, --- Setelah menjalankan kebijakan masing – masing daerah di Sumatera Barat, untuk meliburkan siswa terkait wabah Covid-19. Namun para pengajar masih melakukan aktifitas untuk datang ke sekolah.
Hal itu dikeluhkan oleh para guru di Dinas Pendidikan dan Kemenag kepada Ombusmand RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menerima keluhan dari para guru di Disdik maupun di Kemenag, tentang kewajiban melakukan absensi pagi dan sore sementara para anak didik mereka sudah diliburkan,”ucap Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, Sabtu (22/03/2020) melalui pers rilisnya.
Dalam keluhan para pengajar di Sumatera Barat itu ujar Adel, tidak adanya pekerjaan atau tugas di sekolah sementara mereka harus menunggu hingga sore untuk melakukan absensi.
Dan kekuatiran para pengajar itu katanya juga sangat menghantui terkait mewabahnya Covid-19 atau virus corona.
“Dan yang sangat ajaib, masih ada yang absen finger print. Padahal, agar penularan Covid-19 sangat dianjurkan menghindari sentuhan, ini harus menjadi perhatian,” tambah Adel Wahidi.
Mestinya sambung Adel, absen yang dilakukan memakai absen manual atau sensor wajah, dan akan lebih baik lagi jika jam kerja para guru itu dikurangi atau diberlakukan sistem bekerja di rumah, Work From Home (WFH).
Ia berharap, para Kepala daerah atau kepala dinas mesti mengatur ini, mana yang bekerja di rumah, dan mana pegawai yang bekerja di sekolah. Tentu saja, dengan tetap mengurangi jam kerja, apalagi masih ada guru yang sudah berusia lanjut. Ini perlu perhatian kebijakan.
“Jika diperlukan, silahkan pejabat struktural sekolah, seperti kepala atau wakil dan kepala TU tetap bekerja di sekolah. Selebihnya, di rumah,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sebut Adel, telah menghubungi Kadisdikprov Sumbar, Kakanwil Kemenag, Kadisdik Padang untuk menentukan kebijakan dalam rangka implementasi kebijakan _sosial distancing_, mencegah penularan Covid-19.
Di jajaran pendidikan, praktek demikian, sangat mudah dan relevan diterapkan. Apalagi, siswa juga sudah belajar di rumah.
“Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat dipedomani,” pungkasnya. (rel/014)
0 Comments