SOLSEL, --- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum hari ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut di Kantor DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Selasa (3/3/2020).
Ketujuh fraksi yang ada di DPRD, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Bintang Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Kebangkitan Bangsa Berkarya, dan Fraksi Nasdem, menyepakati disahkannnya Perda tersebut
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Armen Syahjohan bersama Ali Sabri Abbas. Hadir Plt. Bupati Solok Selatan Abdul Rahman, Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fidel Efendi, unsur Satuan Polisi Pamong Praja, dan sejumlah OPD
Dalam sambutannya, Abdul Rahman mengatakan bahwa masalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib dari pemerintah pusat kepada daerah yang nantinya dilaksanakan oleh Satpop PP.
Ia meminta Satpol PP terus hadir melayani serta meningkatkan kinerjanya sebagai garda terdepan dalam memelihara dan menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat
Plt Bupati tersebut juga mengucapkan dirgahayu Satpol PP ke – 70 dan Satlinmas ke – 58 yang peringatannya sedang berlangsung hari ini di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.(014)
0 Comments