Payakumbuh, --- Polres Payakumbuh dibawah komando AKBP Dony Setiawan SIK MH dan jajaran berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh dan anggota Polsek Luhak.
Dalam keterangan kepada wartawan, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Ilham Indarmawan melalui WAG media Polres, Jumat, (27/03/2020) malam menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasar pada laporan Polisi Nomor : LP/K/93/III/2020/Res tanggal 27 Maret 2020. Jajaran Polres Payakumbuh mengamankan pelaku berinsial WDK dan RN. Mereka telah menganiaya anak mereka, sebut saja Buyung (10) dengan botol yang dibakar.
Akibatnya, Buyung menderita luka bakar hampir di sekujur tubuhnya. Sebelumnya, Buyung sempat diikat terlebih dahulu.
"Kita sudah amankan WDK alias UJANG, 39 tahin. Suku Melayu/Minang, Pekerjaan Petani. Alamat Jorong Bulakan Kenagarian Tanjung Gadang Kec. Lareh Sago Halaban Kab. 50 Kota. Dan istrinya RN, panggil NIA, lahir Ambon, 06 Juni 1978. Umur : 41 Tahun, Suku Buton. Pekerjaan Jualan kue. Alamat Jorong Bulakan Kenagarian Tanjung Gadang Kec. Lareh Sago Halaban Kab. 50 Kota. Mereka diamankan pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 pukul 00.15 Wib di daerah tersebut,"terang Kasat Reskrim.
Kronologisnya, Korban diikat dengan tali tambang sekira 3 meter dengan kedua tangan mengarah ke atas oleh bapak kandungnya. Dan ibu tirinya menyulutkan botol kaca (botol sirup abc) yang sudah dibakar atau dipanaskan ke tubuh korban.
Sehingga korban meronta kesakitan dan terdengar oleh tetangga. Kemudian hal tersebut disampaikan ke paman dan tante korban
"Adapun Barang Bukti yang disita,1 (satu) utas tali tambang sepanjang 3,5 Meter dan 1 (satu) buah pecahan botol. Untuk penyebab dilakukannya kekerasan terhadap anak tersebut, jajaran Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman oleh penyidik. Untuk sementara, data korban tidak boleh dipublish, semua demi masa depan Korban,"pungkas Kasat Reskrim. (014)
0 Comments