HomeNasional

Menkominfo Keluarkan Keputusan terkait Tracing dan Tracking Covid-19

Menkominfo Keluarkan Keputusan terkait Tracing dan Tracking Covid-19
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 mengenai Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika

1.    Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) Covid-19.

Untuk itu telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika yang hari ini tadi saya tandatangani.

2.    Penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.

3.    Penyelenggaraan surveilans terkait Covid-19  meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antarwaktu, antarwilayah, dan antarkelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan.

4.    Upaya Terpadu Surveilans Covid-19 menggunakan aplikasi TRACETOGETHER yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari Pasien Positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh Pasien Positif Covid-19, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.

5.    Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi  yang dapat me-log pergerakan Pasien Positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

6.    Berdasarkan hasil tracing dan tracking nomor di sekitar Pasien Positif Covid-19  yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol ODP (Orang Dalam Pemantauan).

7.    Keputusan Menteri Kominfo tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika juga menetapkan hal-hal sebagai berikut:

a.    Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19;

b.   Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi; 

c.    Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing); 

d.    Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir.

8.    Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang atau warga di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone baik melalui nomor HP atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN).

 Berdasarkan data BTS, peringatan dapat diberikan melalui SMS blast.
Untuk itu dalam menghadapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona, saya mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan pemerintah dan protokol-protkol yang diterbitkan oleh kita.

Dan semua perkembangan dan petunjuk yang kami lakukan melalui sarana telekomunikasi.
Jakarta, 26 Maret 2020
Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Johnny G. Plate

#tafch
#menkominfo
#covid19

Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,216,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,32,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,349,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,2,Pendidikan,947,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,315,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,115,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,638,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Menkominfo Keluarkan Keputusan terkait Tracing dan Tracking Covid-19
Menkominfo Keluarkan Keputusan terkait Tracing dan Tracking Covid-19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvmZoZWcGVy1SwbPtJ-WvEUj7jaARwYTXLLO6N4CEItq2K2FhiNRE40l2aO81H-6tDC8yxNvF8Jiy_g14eJXdSScyrI0hGG73sqQAXKKQZj72-6HG98nllwmGXas8_K4cqcrot0wwOQLHh/s640/20200326_161653.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvmZoZWcGVy1SwbPtJ-WvEUj7jaARwYTXLLO6N4CEItq2K2FhiNRE40l2aO81H-6tDC8yxNvF8Jiy_g14eJXdSScyrI0hGG73sqQAXKKQZj72-6HG98nllwmGXas8_K4cqcrot0wwOQLHh/s72-c/20200326_161653.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/03/menkominfo-keluarkan-keputusan-terkait.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/03/menkominfo-keluarkan-keputusan-terkait.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content