Payakumbuh, --- Menyikapi penyakit masyarakat yang terjadi belakangan ini di kelurahan Ompang Tanah Sirah Kec. Payakumbuh Utara, pada Sabtu (07/03/2020) malam, bertempat di mushalla Nurul Yaqin Balai Betung, puluhan tokoh masyarakat setempat menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan draft atau rancangan peraturan kelurahan guna mendukung Perda Pemko Payakumbuh nomor 12 tahun 2016.
Perumusan rancangan peraturan penduduk setempat ini, dipimpin Ketua LPM khaidir bersama 3 tokoh adat KAN Koto Nan Godang. Tampak dihadiri langsung Lurah Ompang Tanah Sirah, Isral, Bhabinkantibmas, babinsa Ketua Pemuda dan Bundo Kanduang bersama Ketua RT dan RW.
Malam itu, persoalan krusial yang diapungkan adalah masalah perzinaan yang terjadi di objek wisata bendungan Talawi menjadi topik utama rakor para tokoh masyarakat. Perzinaan yang diperankan orang luar kelurahan. Dalam bahasa lainnya, kelurahan OTS hanya mendapatkan nama buruk ulah pecinta seks. Selain itu juga dibahas masalah perzinaan dengan pelaku warga lokal. Diselipkan juga dalam penyusunan draft tersebut masalah pekat dan maksiat lainnya, seperti mesum non mukhrim dan masalah jam tamu.
Pada dasarnya, pembentukan draft peraturan penduduk setempat adalah dalam rangka membentengi kampung OTS dari perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, adat dan pemerintah. Disepakati draft malam itu, bahwa pelaku perzinaan bakal dikenakan sanksi nagari setempat.
Draft ini selanjutnya bakal kita koordinasikan dengan tingkat yang lebih tinggi, kenagarian. kepolisian, Dandim, Pemko, DPRD. Intinya peraturan kampung ini tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Kampung kita jaga dengan aturan setempat, dan tidak melawan hukum lebih tinggi,"terang Ketua LPM, Khaidir sembari membacakan draft yang sudah dicatat Sekretaris LPM.
Ketua RW I Tanjung Anau, Iswardi yang juga personil Kodim 0306/50 Kota menjelaskan bahwa perda dan pernag Koto Nan Godang sudah sangat sempurna. Warga RW I hingga kini masih berpegang pada aturan tersebut. Jika lahir draft aturan Kampuang, kami setuju. Karena ini berlaku setempat. Dan mufakat ini kedepan kita perkuat dengan meminta restu pemerintah lebih tinggi.
Sementara, Alhudri Dt Rangkayo Mulie didampingi Erizal Dt. Siri berjanji bakal membawa draft ini ke forum KAN. Dirinya berjanji bakal menggandakan Pernag Koto Nan Godang sebagai acuan penyusunan draft aturan kampuang, sehingga draft matang menjadi aturan kampuang.
Senada dengan itu, Lurah OTS, Isral juga menyetujui kesepakatan dan rembug warrants. Dirinya berjanji bakal memfasilitasi. Karena kelurahan adalah ujung tombak penegakan perda.
Mewakili Kapolres, Bhabinkantibmas kelurahan OTS Tomi Trianda berharap agar warga tetap menahan diri jika kembali tertangkap tangan pelaku perzinaan di kelurahan Ompang Tanah Sirah. Dirinya berharap, agar dalam penyelesaian kasus tetap harus terhindar dari unsur PUNGLI.
Senada dengan Tomi, Babinsa Koramil 01/Payakumbuh, Gusmel juga mengharapkan warga terhindar dari perilaku main hakim sendiri. Karena di Indonesia yang berhak menentukan salah dan benar sudah ada ditetapkan secara undang-undang.
Terkait jam tamu, Ketua RT kelurahan Ompang Tanah Sirah sepakat agar setiap warga baru wajib lapor. Baik mengontrak ataupun menetap. Selain itu, jam tamu diberlakukan secara nasional bakal dilaksanakan optimal di kelurahan OTS. Termasuk tamu di tempat kost.
"Kita akan sosialisasikan peraturan jam tamu kembali kepada warga. Kita harap kerjasama pemilik rumah kost atau kontrakan agar ikut mensukseskan, dengan cara melaporkan nama warga yang tinggal di kost atau kontrakan,"ujar Mirza Ketua RT V RW III Talawi, mewakili.
Rapat koordinasi pemuka masyarakat yang dimulai pukul 20.00 - 23.00 WIB menghasilkan draft aturan kampuang, yang pada dasarnya mendukung pelaksanaan perda pekat dan maksiat. Draft ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui rakor dengan pelaku penegakan hukum di Pemko Payakumbuh. (014)
0 Comments