Mengacu amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah beserta turunannya, mengharuskan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola PBJ hendaknya betul-betul memiliki kompetensi dan kemampuan dari segi kualitas maupun kuantitas.
Menyikapi dan guna memastikan hal itu, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Kota Padang kali ini menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) dan Sosialisasi PBJ kepada pejabat/staf yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja UKPBJ dan Pejabat Pengadaan di lingkup OPD Pemko Padang, termasuk Kelurahan dan Puskesmas.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 260 orang ini dilangsungkan selama dua hari yakni Rabu dan Kamis (11-12/3/2020) di Hotel Pangeran Beach Padang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hermen Peri dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik digelarnya Bimtek dan Sosialisasi PBJ tersebut. Pasalnya, pemenuhan kebutuhan SDM pengadaan saat ini menjadi permasalahan nasional dan daerah yang harus disikapi, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Seperti diketahui, kebutuhan pejabat fungsional misalnya, saat ini hanya memenuhi lebih kurang 12 persen dari kebutuhan riil seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Dimana untuk Kota Padang sendiri, dari 50 jabatan fungsional pengelola PBJ yang diusulkan sampai dengan tahun 2019 baru terpenuhi satu orang dan masih menunggu pelantikan," sebutnya sewaktu mewakili Wali Kota Padang membuka Bimtek dan sosialisasi tersebut.
Dijelaskannya, sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 88 Huruf A telah mengamanatkan dengan tegas bahwa Pokja pemilihan/pejabat pengadaan wajib dijabat oleh pengelola PBJ paling lambat 31 Desember 2020. Selanjutnya pada Pasal 88 Huruf B juga menekankan bahwa PPK/Pokja pemilihan/pejabat pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat per 31 Desember 2023.
"Ditambah lagi dengan diterbitkannya Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Berdasarkan peraturan ini Lurah ditetapkan sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan dimaksud," jelasnya.
"Menyikapi permasalahan dan tantangan di atas tentu saja menjadi tugas besar bagi kita bersama untuk menyiapkan SDM pelaku pengadaan yang profesional dan memiliki kompetensi yang handal sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Upaya yang dapat dilakukan adalah tentu dengan melaksanakan pembinaan dan pengembangan SDM pelaku pengadaan secara berkelanjutan terutama bagi KPA,PPK, Pokja dan Pejabat Pengadaan. Seperti salah satunya melalui bimtek dan sosialisasi kali ini," tambah Hermen.
Lebih lanjut ia mengharapkan melalui bimtek dan sosialisasi ini dapat menjawab tantangan kebutuhan SDM pengadaan yang profesional dan kompeten. Sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat terlaksana sesuai prinsip-prinsip yang mengatur.
"Kita juga berharap, melalui kegiatan ini adanya peningkatan kualitas, pemahaman dan persepsi yang sama antara pelaku pengadaan barang/jasa khususnya di lingkungan Pemko Padang. Sehingga dapat bekerja secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana komitmen kita bersama," pungkas Hermen.
Sementara itu Kepala BPBJ Setda Kota Padang Novalino menyebutkan, tujuan utama dari bimtek dan sosialisasi tersebut adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM pelaku pengadaan terkait tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan benar sesuai aturan dan perundang-undangan. Selanjutnya meningkatkan kualitas layanan pengelolaan PBJ secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Semoga apa yang menjadi keluhan, keraguan dan kesulitan bagi pelaku PBJ di setiap OPD termasuk Kelurahan dan Puskesmas selama ini dapat terjawab melalui Bimtek ini. Sebagaimana untuk narasumber kita menghadirkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) RI dan Kejaksaan Negeri Padang.(vid).
#tafch
0 Comments