HomeNasionalCatatan

FERRY DAUD LIANDO : JIKA PILKADA DITUNDA.

FERRY DAUD LIANDO : JIKA PILKADA DITUNDA.
IMPIANNEWS.COM                                 
Pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 kemungkinan besar akan sulit jika digelar tahun ini. Pemerintah melalui BNPB telah memperpanjang masa darurat bencana virus corona hingga 29 Mei mendatang.

Respon atas situasi ini maka KPU RI telah melakukan sejumlah penyesuaian yakni pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ditunda. 

Secara politik, mayoritas fraksi di DPR RI juga setuju jika Pilkada ditunda.
Hasil survei Litbang Kompas tanggal 24-25 Maret 2020 terhadap 1.315 responden di 27 Provinsi menunjukkan bahwa 91,8 persen responden setuju seluruh tahapan Pilkada 2020 ditunda. Dalam catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), setidaknya sudah 23 negara yang menunda proses pemilu tahun 2020.

Namun demikian ada dua aspek yang perlu disikapi jika Pilkada itu harus ditunda. Pertama dukungan regulasi. Dalam UU Pilkada tidak ditemukan norma penundaan Pilkada atau indikator apa saja sehingga Pilkada itu dapat ditunda. Pasal 120 Ayat (1) UU 1/2015 menyebutkan bahwa "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.” Pemilihan lanjutan dimaknai bahwa dalam hal suatu tahapan sedang berjalan namun tahapan tidak bisa dilanjutkan karena keadaan tertentu. 

Sehingga tahapan bisa dilanjutkan ketika keadaan normal kembali (pasal 122 ayat 1). Misalnya dalam hal pemungutan dan penghitungan suara. Sebagian pemilih telah menyatakan suaranya namun tahapan penghitungan suara tidak bisa dilanjutkan karena mendadak  terjadi bencana atau kerusuhan. Untuk menyelesaikan tahapan itu maka dilakukan pemilihan lanjutan.
Kemudian UU pilkada telah mengatur empat gelombang Pilkada serentak yakni Pilkada 2015, 2017, 2018 dan 2020. Pilkada 2020 adalah Pilkada serentak gelombang terkahir menuju Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Kedua, aspek politis ekonomis. Bagi calon incumbet, menunda Pilkada bukanlah momentum tepat baginya. Jika Pilkada akan dilaksanakan setelah akhir masa jabatan (AMJ) maka jabatan kepala daerah akan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk Pemerintah satu level diatasnya. Otomatis kekuasaan dan kewenangannya memanfaatkan birokrasi, APBD  dan fasilitas bantuan sosial untuk kepentingan politiknya gugur.

Penundaan ini juga berdampak bagi sejumlah bakal calon yang sejak lama telah membiasakan pemilih dengan uang sogokan dengan dalih sedekah atau bantuan kasih. Sebagian bakal calon telah melunasi kewajiban mahar bagi parpol pengusung. Belanja iklan terlanjur terbayarkan, belanja baliho dan menyewa lembaga survei. Ketiga terkait aspek penyelenggaraan. 

Hampir semua penyelenggara Pilkada telah menerima hibah APBD untuk pembiayaan Pilkada.
Tentu proses penarikan kembali bukanlah perkara muda. Lembaga-lembaga ad hoc baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan/desa sudah terbentuk. Hak-hak administratif mereka harus dipenuhi sepanjang pembatalan atas status mereka tidak dicabut atau dibatalkan.

Perlu landasan hukum agar benar-benar penudaan Pilkada tidak  berkonsekwensi hukum dikemudian hari. UU 10/2016 sebagai dasar hukum Pilkada perlu segera direvisi. Untuk merevisi UU, ada tiga mekanisme yang bisa ditempuh yakni penyusunan UU baru, proses judicial review (JR) di Mahkamah konstitusi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu). Jika membentuk  UU baru sepetinya sangat sulit. 

Sebab revisi UU 10/2016 tentang Pilkada tidak masuk dalam paket program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020 oleh DPR RI. kalaupun UU Pilkada akan terintegrasi dengan UU pemilu yang kini masuk paket Prolegnas tahun 2020, sepertinya akan sulit karena belum menjadi prioritas politik DPR RI dan sebagian tahapan pilkada 2020 sudah terlanjur berjalan. 
Proses JR di MK untuk pasal-pasal tertentu sepertinya bukan sebuah solusi, sebab MK dalam penanganan perkara membutuhkan waktu yang panjang apalagi ruang gerak hakim MK dibatasi karena virus korona.

Satu-satunya cara efektif adalah perppu. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Makna "kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 bergantung pada subjektivitas presiden. Satu-satunya yang bisa menjadi hambatan Presiden adalah persetujuan politik DPR RI. 

Hingga kini belum semua fraksi menyatakan sepakat menunda Pilkada. Fraksi itu adalah fraksi PDIP, Demokrat dan PPP. Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa Perppu  itu tetap harus mendapat persetujuan DPR. 

Pasal 52 UU 12/2011 menyebutkan bahwa Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.(rel) 
Mengenal Virus Corona, dan Isolasi Mandiri di Rumah
Saiful : Corona, Optimalisasi Stay at Home untuk Muhasabah Diri
Mengaktifkan Autophagy, Melenyapkan Limbah Protein Tubuh
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,664,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: FERRY DAUD LIANDO : JIKA PILKADA DITUNDA.
FERRY DAUD LIANDO : JIKA PILKADA DITUNDA.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbnl8Ip92gcElKO9e-UJO02BRbm6tTfvEU_Kiq7qDuJ42Mr1qRf7jziUdvye2yqLcwWOUqzLJdYyX341tICS8zYp8EbPUCA62GNPMwNxmuhcDg2uprm-ebEKFK2O0Rgbrj37AFwe2HlXqy/s320/FB_IMG_1585580735824.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbnl8Ip92gcElKO9e-UJO02BRbm6tTfvEU_Kiq7qDuJ42Mr1qRf7jziUdvye2yqLcwWOUqzLJdYyX341tICS8zYp8EbPUCA62GNPMwNxmuhcDg2uprm-ebEKFK2O0Rgbrj37AFwe2HlXqy/s72-c/FB_IMG_1585580735824.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/03/ferry-daud-liando-jika-pilkada-ditunda.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/03/ferry-daud-liando-jika-pilkada-ditunda.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content