Fauzi Bahar, "Menyia-nyiakan Anak Yatim Termasuk Pendusta Agama"

Fauzi Bahar kalau tidak ingin dicap Allah sebagai yang mendustai agama, jangan sia-siakan
anak yatim.
IMPIANNEWS.COM (Padang).

"Harta yang kita miliki ada hak orang tidak mampu terutama anak yatim. Bahkan perintah Allah SWT, barang siapa menyia-nyiakan anak yatim termasuk orang yang mendustakan agama, " kata DR. H. Fauzi Bahar, M.Si. di kediamannya, Gunung Pangilun Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu malam (07/03/2020).

Lebih lanjut, Kalau tidak ingin dicap Allah sebagai yang mendustai agama, jangan sia-siakan anak yatim. Jangan memungut makanan (hak) yang sebenarnya milik orang miskin. Ini perintah Allah dalam surat Al-Maun.

"Seorang Kriminal, baik pembunuh ataupun pemerkosa tidak akan dicap sebagai pendusta agama oleh Allah, tapi menyia-nyiakan anak yatim termasuk orang yang mendustakan agama," terang Fauzi Bahar Mantan Wali Kota Padang dua priode.

Dikesempatan itu Fauzi Bahar juga menceritakan tentang kisah anak yatim yang ibunya adalah seorang pembantu rumah tangga atau tukang cuci pakaian memiliki seorang anak.

Pada waktu sianak di usir dari sekolah karena tidak punya baju olahraga memintalah ia pada ibunya, "Ibu saya tak punya baju olahraga," pinta sianak.

Akhir kata si Ibu meminjam uang pada majikannya. Tapi malang ditolak karena beberapa hari yang lalu telah meminjam uang pula. Mungkin pikir si majikan kerja belum lama sudah meminjam uang dan uang pinjaman sudah melebihi gaji di bulan tersebut.

Hal seperti ini, lanjut Fauzi Bahar, "Apakah si Ibu harus berpisah dengan anaknya dengan memasukkan ke rumah panti asuhan, padahal Ia baru saja kehilangan orang yang dicintainya, yaitu bapak anaknya, suami tercinta.

"Sudahlah pasti, Ia tak akan mau berpisah pula dengan anak," tegas Fauzi Bahar.

Sambungnya, Tantangan menjalani kehidupan sebagai anak yatim itu lah yang seharusnya memupuk rasa kemanusiaan kita untuk dapat meneguhkan mereka.

Adapun bila kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka anak yatim itu berhak menerima zakat. 

"Ia berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tetapi karena ketidak mampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Dengan begitu, ia termasuk kategori fakir atau miskin. 

Jadi, ia boleh menerima zakat karena ketidakmapuan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak," pungkas mantan walikota padang dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014. (gn)

#tafch

Post a Comment

0 Comments