DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Kepala Daerah

IMPIANNEWS.COM (Sumbar).

DPRD Sumbar gelar rapat paripurna  Sampaikan Hak Interpelasi pada Kepala Daerah, Jumat 28 February 2020 di ruang utama  sidang paripurna DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Penjelasan Pengusul terhadap usul Hak Interpelasi DPRD merupakan yang pertama dilakukan DPRD sejak dibentuknya DPRD provinsi Sumatera Barat, hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, saat membuka Rapat Paripurna penyampaian pengusul hak Interpelasi.

Lebih lanjut Supardi penggunaan, hak interpelasi DPRD maupun hak-hak DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan dengan efektif dan efesien, transparan akuntabel dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumbar tidak perlu ditakutkan karena hak interpelasi terhadap Kepala Daerah Sumatera Barat merupakan hak DPRD untuk memintak penjelasan terhadap gubernur Sumbar atas perjalan dinas ke luar negeri yang tidak efektif dan pengelolaan BUMD yang tidak optimal.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat periode 2016 -2021 tinggal lebih kurang 1 tahun lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diakhir masa jabatannya untuk itu perlu pertanggungjawaban pelaksanaan tugas- tugas terhadap pencapaian visi dan misi serta target kinerja yang telah ditetapkan dalam perda tentang RPJMD. 

Supardi menjelaskan, DPRD melihat masih banyak capaian target kinerja pembangunan daerah yang belum tercapai dan masih banyak persoalan – persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah diantaranya : 

1. Banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak sejalan dengan target kinerja RPJMD, seperti banyak perjalanan dinas di luar negeri, yang tidak memberikan dampak yang tidak siknifikan untuk pembangunan daerah.

 2. Pengelolaan BUMD milik pemerintahan daerah belum optimal,sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan daerah. 

3. Tata kelola dan optimalisasi penggunaan aset daerah masih jauh dari harapan. Banyak aset daerah yang dikuasai pihak ketiga dan banyak pula aset-aset daerah yang tidak dimanfaatkan. 

4. Berturut-turut proses pencairan beasiswa yang bersumber dari hibah PT. Rajawali Corp, padahal dananya bersumber dari hibah pihak ketiga dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat.

Supardi mengatakan,  sebanyak 18 orang anggota DPRD Sumatera Barat yang  mengusulkan hak interpelasinya.

Sedangkan Fraksi PKS menolak hak interpelasi yang diajukan tersebut.(Ay)

#tafch

Post a Comment

0 Comments