IMPIANNEWS.COM (Sumbar).
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dengan rangka penyampaian hak interpelasi dari jawaban yang disampaikan pengusul yang terdiri dari 6 fraksi . Senin 9 Maret 2020 di gedung utama sidang paripurna DPRD Sumbar.
Dalam sidang paripurna tersebut DPRD telah menyetujui penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Barat terkait dengan permintaan penjelasan kepada Gubernur tentang kebijaksanaan dalam pengelolaan BUMD dan Aset Daerah sedangkan 1 Fraksi menolak. hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi pada Rapat Paripurna Penetapan Usul Penggunaan Hak interpelasi DPRD sumbar. Dengan ini, paripurna memutuskan untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Barat,"
Sidang paripurna dihadiri 56 dari 65 orang anggota dewan. Dalam pengambilan keputusan akhir melalui voting, ada 46 anggota dewan yang menyatakan setuju untuk interpelasi, sementara 10 orang menolak. Kesepuluh orang itu merupakan anggota Fraksi PKS. Namun, interpelasi hanya berkaitan dengan urusan pengelolaan BUMD, sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri Gubernur tak disetujui parlemen, Soal kunjungan luar negeri Gubernur, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar hanya mengingatkan Gubernur, agar kunjungan itu benar-benar efektif dan bermanfaat bagi pengembangan daerah," jelas Supardi
Enam fraksi yang setuju interpelasi tersebut adalah, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar, PPP-Nasdem, dan PDIP-PKB.Lebih lanjut dikatakan Supardi dengan disetujuinya penetapan penggunaan Hak Interpelasi DPRD maka DPRD Sumbar secara resmi telah menggunakan hak yang dimilikinya sebagai Check and balance dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif efisien dan akuntabel serta transparansi . (Ay)
0 Comments