IMPIANNEWS.COM (Padang)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan 20 orang pelaku tambang emas ilegal dengan dua lokasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Selasa 17 Maret 2020 mengatakan lokasi penambangan terjadi di Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto VII Kabupaten Sijunjung pada Senin 9 Maret.
Satake mengatakan dari lokasi penangkapan pertama ada 10 oran tersangka, dan di lokasi kedua juga ada 10 orang tersangka yang diamankan..
Penangkapan dilakukan setelah tertangkap tangan tersangka melakukan kegiatan penambangan emas ilegal tanpa memiliki surat izin usaha pertambangan.
Selain itu mereka tidak memiliki izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus (IUPK) dengan menggunakan alat berat.
Lebih lanjut Satake mengatakan, di lokasi pertama, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua alat berat dan di lokasi kedua hanya mempunyai satu alat berat. ungkapnya
Satake mengatakan, menurut penyelidikan yang dilakukan ada pelaku utama atau pemodal dalam perkara ini berinisial EPI dan Wendi yang saat ini masih dalam pencarian.
semua tersangka dijerat pasal 158 UU nomor 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar. (Ay)
#tafch
0 Comments