Berlaku 1 April, Ini Hitungan Skema Gajian Full Tanpa Pajak

IMPIANNEWS.CCOM (Jakarta).

Kementerian Keuangan pada 1 April akan resmi menanggung Pajak Penghasilan Karyawan atau PPh 21 di 440 jenis industri dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.

"Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP [Kantor Pelayanan Pajak] terdaftar, secara langsung menggunakan format sudah disesuaikan," seperti dikutip Pasal 3, PMK 23/2020, Kamis (26/3/2020).

Adapun insentif pajak yang ditanggung oleh pemerintah adalah masa pajak yang terhitung sejak April 2020 sampai dengan September 2020.

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun. Wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Adapun sebagai contoh, seperti dikutip dalam Lampiran PMK 23/2020, misalnya saja Tuan A merupakan pegawai tetap di Perusahaan Industri Makanan dan Minuman, pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 16.500.000 dan membayar iuran pensiunan sebesar Rp 330.000.

Maka penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan sebesar Rp 198.000.0000 (Rp 16.500.0000 x 12). Karena masih di bawah Rp 200.000.000 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh 21 ditanggung pemerintah.

Namun, apabila Tuan A menerima gaji dan tunjangan pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 21.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 420.000, penghasilan bruto yang disetahunkan Rp 252.000.0000 (Rp 21.000.000 x 12), maka seluruh PPh Pasal 21 terutang pada April 2020 tidak dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Karena telah melebihi Rp 200.000.000.

Adapun komponen perhitungan PPh 21 terdiri dari Penghasilan Bruto (gaji pokok + tunjangan), penghasilan tidak rutin (termasuk bonus, tunjangan hari raya [THR], dan upah lembur), Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan kematian, jaminan kesehatan.

Komponen lainnya yang dihitung dalam PPh 21, di antaranya tunjangan yang dibayar perusahaan (jika ada), tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan (jika ada), serta pengurangan penghasilan bruto (biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (*)

#tafch
#gajitanpapajak
#isentifpajak

Post a Comment

0 Comments