9 Bank Beri Keringanan Kredit untuk Nasabah Terdampak Covid-19

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Sejumlah perbankan umum mulai memberikan restrukturisasi atau keringanan pinjaman kredit bagi debitur yang terkena dampak ekonominya akibat merebaknya virus korona (covid-19) di Indonesia. 

Langkah beberapa bank umum tersebut mengadopsi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah dirilis pekan lalu.

POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pagebluk covid-19 terhadap ekonomi nasional. 

Beleid ini mewajibkan perbankan untuk merelaksasi pinjaman debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terkendala cicilan dan pelunasan.

Berdasarkan 'OJK Update' yang dirilis Senin, 30 Maret 2020, ada sembilan bank umum yang sudah menjalankan ketentuan tersebut. 

Di antaranya PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), PT Bank Permata Tbk (Bank Permata), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia), PT Bank Index Selindo (Bank Index), serta PT Bank Ganesha Tbk (Bank Ganesha).

Bank Mandiri memberikan relaksasi pembayaran angsuran pinjaman berupa penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. 

Begitu pula dengan BRI yang menawarkan keringanan atau restrukturisasi dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban dan disesuaikan dengan kondisi debitur dan/atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah.

Untuk BNI, kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi diberikan sesuai dan kemampuan nasabah. Sementara DBS Indonesia memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran pinjaman yang diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank. 

Bentuk keringanan yang diberikan DBS Indonesia juga sesuai dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait dengan wabah covid-19.

Bagi Bank Ganesha, permohonan restrukturisasi diberikan kepada debitur terdampak covid-19 termasuk pelaku UMKM yang tidak pernah tercatat memiliki tunggakan disertai dengan bukti pendukung.

 Bank Ganesha melakukan penilaian dan menetapkan pola restrukturisasi sesuai analisa bank.
Bank Panin, mempertimbangkan memberi kelonggaran atau relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak korona dalam bentuk restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman.

 Restrukturisasi kredit diberikan setelah ada kesepakatan antara nasbah dan bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak wabah covid-19.

Bank Index juga mempertimbangkan untuk memberikan restrukturisasi kredit bagi nasabah debitur terdampak yang disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.

 Permohonan dapat disetujui jika telah ada kesepakatan di antara nasabah yang usahanya terdampak wabah covid-19.

Untuk Bank Permata, memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah terdampak covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu, syarat, kriteria, serta kondisi nasabah. 

Relaksasi pembiayaan diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan Bank Permata sesuai kondisi dan kemampuan membayar nasabah.

Nasabah Bank Permata dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager tanpa harus datang ke bank untuk menghindari kontak fisik. 

Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, nasabah diharapkan tetap melakukan pembayaran tepat waktu agar terhindar dari pengenaan denda.

Sedangkan BTPN memprioritaskan debitur yang terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, serta usaha mikro dan kecil.

Debitur juga tidak memiliki tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 Apri 2020.

Keringanan dapat diberikan BTPN dalam periode maksimum satu tahun dalam bentuk penundaaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan bank. 

Debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan diminta untuk mengunduh formulir yang disediakan di laman resmi BTPN dan mengirimkan kembali kepada bank melalui relationship manager yang menangani kredit masing-masing.

#tafch
#9bank
#covid19

Post a Comment

0 Comments