Salah Seorang Komplotan Curnak, Mantan Anggota DPRD Kota Solok

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Dari 11 pelaku pencurian ternak yang ditangkap Tim Buser Polres Payakumbuh, yaitunya berinisial IH (26) warga Simalanggang Kab.50 Kota, NHS (17) warga Simalanggang Kab.50 Kota, DAS(18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, RF (30) warga Simalanggang Kab.50 Kota, AK (50) warga Kota Solok, HC (39) warga Bengkalis Riau, M. NA (38) warga Bengkalis Riau, MF (20) warga Simalanggang Kab.50 Kota, YP (21) warga Simalanggang Kab.50 Kota, JM (18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, dan EP (24) warga Payakumbuh Barat. 

Satu orang diantaranya adalah mantan orang terpandang alias anggota legislatif Kota Solok. 

Sebagaimana keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH,  dalam sebuah jumpa pers, Rabu(12/02/2020) yang dikutip dari media indonesiasatu.co.id, bahwa Kesebelas orang pelaku tersebut melakukan aksinya sudah sejak tahun 2016 dan baru sekarang terungkap. Dan Polres Payakumbuh telah mengamankan 11 orang tersangka dengan 9 orang berperan sebagai pencuri dan penyedia angkutan serta 2 orang lainnya berperan sebagai penadah.

Namun, yang mencengangkan, dari sebelas pelaku tersebut, salah seorang diantaranya yang berinisial AF warga Kota Solok merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota berjulukan Kota Beras Serambi Madinah itu, periode 2009-2014.

Menurut Kapolres dalam sindikat ini, AF berperan sebagai permbeli ternak hasil jarahan, yang tentunya dengan harga yang lebih murah dari pasarannya.

Lebih lanjut AKBP Dony Setiawan menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran masing-masing, ada yang menyediakan kendaraan dan ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup, ada yang bertugas menyembelih hewan hasil jarahan di tempat kejadian, untuk kemudian diangkut dengan mobil pick up bak terbuka.

Dipaparkannya, berdasarkan keterangan tersangka RF yang merupakan pimpinan sindikat, mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi. 

“Dia melakukan pencurian ini dari Duri menuju Payakumbuh, sebelumnya dihubungi teman-teman di Payakumbuh, lalu setelah dapat gambaran target hewan ternak dari teman-teman, baru berangkat. Ia melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi”, ungkap Dony menjelaskan keterangan tersangka.

Diterangkan Kapolres, dari tahun 2016 mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 TKP dengan rincian di Kota Payakumbuh sebanyak 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi/kerbau, Kabupaten 50 Kota sebanyak 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar sebanyak 2 TKP dengan 2 ekor, Kota Bukittinggi sebanyak 4 TKP dengan pencurian 4 ekor. Lalu sapi/kerbau ini ada yang dijual di Solok, Tanah Datar, dan ke Pekanbaru.

Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terakhir Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih memperkuat sistem keamanan di kandang hewan ternak masing-masing dengan menambahkan kunci, menambahkan penerangan di kandang, tidak menempatkan ternak diluar kandang pada malam hari sehingga para pelaku kejahatan tidak gampang untuk melakukan pencurian.

"Kami harapkan masayarakat dan peternak untuk lebih waspada dengan cara memperhatikan keamanan hewan ternaknya, serta jangan sampai membeli ternak tanpa dilengkapi dokumen atau surat kesehatan hewan dari instansi terkait," ujar Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan, yang sebelumnya ikut memaparkan pengungkapan komplotan pelaku curnak ini. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments