Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Ganja, Manfaatkan Jasa Pengiriman

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Kembali Satresnarkoba Polres Payakumbuh sikat pengedar barang haram jenis ganja. Peredaran ganja tersebut memanfaatkan jasa pengiriman barang atau paket. Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian tokoh pemerintah dan tokoh masyarakat. 

Informasi yang didapat media, bahwa tersangka tergiur besar uang penjualan barang haram jenis ganja, tersangka  nekad mengirim 1 paket Narkoba jenis ganja kering menggunakan jasa pengiriman. Namun sayang, belum sempat menikmati uang terlarang hasil penjualan Narkoba yang ia bungkus rapi dan disamarkan dengan menutup dengan teh/daun Kawa, tersangka EAP (27) lebih duluan diciduk/ditangkap Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Dikutip dari dekadepos.com, Penangkapan terhadap pria yang tinggal di Taratak Kelurahan Napar Kecamatam Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh -Sumatera Barat itu, berawal dari temuan Sat Resnarkoba Padang Pariaman menemukan Paket Narkoba jenis ganja kering seberat 1,5 Kilogram yang akan dikirim melalui angkutan udara. Paket dengan alamat tujuan Jakarta itu dikirim seseorang lewat jasa pengiriman di Kawasan Cubadak Aia Kota Payakumbuh.

Dari temuan di Bandara itu, Direktorat Narkoba Polda Sumbar mengumpulkan seluruh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di jajaran Polda Sumbar. Hingga kasus temuan Narkoba ganja yag di masukan ke dalam ember plastik dan dilakban serta dilapisi daun kawa kering itu ditangani Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Beruntung, Tim Gagak Hitam yang dipimpin IPTU. Desneri didampingi KBO, IPDA. Faisal Taru, Kanit I, AIPTU. Supriyadi “Ed” Dahlan serta Dantim, Aipda. JM. Pasaribu hanya butuh waktu singkat untuk mengungkap pengirim Miterius yang nekad mengirim barang haram ke Jakarta itu.

Dari hasil penyelidikan, Tim Gagak Hitam berhasil mengamankan sejumlah pria muda yang dicurigai terkait dengan pengiriman Narkoba itu, berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota akhinrya teka-teki tersebut terkuak, hingga tersangka EAP dibekuk Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 17.20 wib dipinggir Jalan Raya Kelurahan 3 Koto di Ateh Lingkungan Padang Kadodok Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Selain tersangka EAP, juga diamankan sejumlah orang yang dicurigai terkait dengan bisnis haram itu.

Dari penangkapan dipinggir jalan Raya itu tidak ditemukan barang bukti Narkoba apapun, baik dari tersangka EAP maupun dari pria lainnya yang ikut diamankan saat penangkapan. Kepada Polisi (Tim Gagak Hitam.red) EAP, bapak satu orang anak itu mengakui bahwa ia memang melakukan pengiriman Narkoba menggunakan jasa pengiriman beberapa hari lalu itu. Selain mengaku mengirim Narkoba atas permintaan seorang temannya yang berad di Jakarta, EAP juga menyebut masih menyimpan Narkoba lainnya dirumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

Dengan tangan terborgol, tersangka EAP digiring menuju rumahnya, semula ia hanya mengaku menyimpan paket kecil ganja kering sisa, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, diantarannya 5 (lima ) paket besar narkotika gol 1 jenis daun ganja yang dibungkus dengan lak ban warna kuning seberat 5 kg, 4 (empat) paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna biru dan hijau seberat 9 ons, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik warna merah dan kuning, 1(satu) unit timbangan, 1(satu) gulung lak ban warna kuning, 1(satu) buah pisau cutter dan 1 (satu) unit handphone.

” Iya, kita berhasil mengungkap pelaku pengiriman Narkoba jenis ganja kering menggunakan jasa pengiriman. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau, hingga kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP.” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri, Sabtu pagi 22 Januari 2020.

IPTU. Desneri juga menambahkan, penangkapan tersangka EAP hanya berselang beberapa jam usai Polres Payakumbuh melakukan ekspose hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Singgalang 2020.

” Kita menangkap tersangka EAP hanya beberapa jam usai ekpose tangkapan dalam operasi antik yang mencapai 14 orang tersangka.” Ujar Desneri diamini IPDA. Faisal Taru, AIPTU. Supriyadi dan AIPDA. JM. Pasaribu.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments