Kota Pariaman, --- Berawal dari penangkapan oleh Pemuda Kel. Karan Aur Kec. Pariaman Tenggah bersama anggota Satpol PP yang sedang piket jaga di GOR Rajo Bujang pada tanggal 09 Februari 2020 skitar jam 01.45 dini hari, yang mana mereka mendapati gadis kecil CK (16) dan laki-laki dewasa ZZ (48) sedang asyik mojok berduaan di tempat gelap di sisi bangunan GOR.
Karena pemuda dan anggota Satpol PP meyakini perbuatan mereka berdua patut diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat maka mereka membawa kedua tersangka dan melaporkan kejadian pada Petugas Piket Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.
Sekitar jam 02.00 dini hari Kasi Penyidik Pol PP dan Damkar (Alrinaldi) mendapatkan Laporan Via Telpon dari anggota Piket dan Langsung meluncur menuju Mako. Kemudian mulai melakukan Interogasi pada kedua Tersangka dan Kedua tersangka mengakui bahwa memang benar mereka telah "melakukan perbuatan yang mengarah pada Perzinaan" sebagaimana telah dilarang dalam Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013.
Selanjutnya Kasi Penyidik (Alrinaldi) melakukan interogasi pengembangan Kasus secara lebih mendalam karena umur pasangan wanita ini masih gadis belia yakni 16 Tahun dan hasilnya cukup mengejutkan keduanya mengaku bahwa ZZ telah membeli CK pada seorang mucikari AYY (23) dan Suaminya IS (23) seharga Rp. 150.000,- untuk sekali kencan.
Mendengar informasi tersebut Kasi Penyidik dan Anggota Satpol PP langsung mengambil inisiatif menjemput AYY dan Suaminya IS di Nasi Goreng Artis Pauh Kamba Kab. Padang Pariaman dan dibawa ke Mako Pol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang kebenaran pengakuan dari kedua tersangka dan mereka membenarkan hal tersebut.
Kemudian Kasi Penyidik kembali mencoba melakukan pendalaman ternyata memang benar CK (16) telah sering diperjual belikan oleh kedua pasutri ini yg mana pada malam sebelum kejadian ini CK dijual pd dua laki-laki hidung belang seharga Rp. 200.000,- yg mana CK dipakai sebanyak 2 (kali) didalam mobil saat mobil sedang berjalan di sekitaran Lubuk Alung.
Tidak hanya itu dari keterangan CK juga menyatakan bahwa peliharaan AYY dan IS tidak hanya dirinya namun ada sekitar 5 orang gadis belia lagi yang mana seluruh kencan mereka dipromosikan, diatur & direncanakan oleh kedua kedua pasutri ini.
Berdasarkan pengakuan para tersangka ini maka Kasi Penyidik menyadari Kasus ini bukan lagi menjadi Ranah Penyidik Pol PP (PPNS Penegak Perda) namun merupakan ranah Penyidik POLRI karena patut diduga telah ini merupakan Perkara Pelanggaran Terhadao UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf l dan Pasal 88, yang mana hal tersebut sedang menjadi isu dunia internasional yaitu sering disebut ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak).
Mempertimbangkan hal tersebut Kasi Penyidik menghubungi Kasat Pol PP & Damkar (Elfis Chandra) yg kebetulan sedang Dinas Luar ke Pekanbaru, Kasat mengarahkan Penyidik untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pariaman selaku Korwas PPNS dan Kasat Reskrim memberikan petunjuk untuk menghubungi Kanit PPA.
Kanit PPA kemudian melakukan penyelidikan awal di Mako Pol PP juga membaca hasil BAP PPNS serta juga melakukan Interogasi langsung pada seluruh tersangka dan Kanit PPA juga sependapat kasus ini adalah masuk ranah Undang-Undang dan meninta Pol PP untuk melimpahkan Kasus kepada Penyidik Polri.
Menindaklanjuti, kami siapkan dokumen pelimpahan perkara kepada Penyidik Polri yaitu sebagai berikut :
- Surat Pelimpahan Penyidikan 4 orang tersangka Kepada Kapolres Pariaman Cq. Kasat Reskrim;
- Berita Acara Pelimpahan Penyidikan yg ditandatangani saksi-saksi di TKP;
- Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.
Namun setelah dokumen penyerahan siap ada insiden kecil 1 orang tersangka an. ZZ melarikan diri dari Mako Satpol PP, untuk itu pada hari Minggu tanggal 09/02/2020 tersebut kami hanya bisa menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka.
Setelah mengantar 3 org tersangka ke Polres Pariaman Penyidik dan Anggota berusaha mencari Tersangka ZZ yg kabur ke rumahnya di Simpang Balai Basuo Kab. Padang Pariaman dan berkoordinasi dgn Walinagari serta perangkat nagari setempat agar meminta warganya ZZ untuk segera menyerahkan diri dan besok Pagi tgl 10/02/2020 ZZ diantar salah satu warga kembali menyerahkan diri ke Mako Satpol PP dan Kami lansung antar ke Polres Pariaman.
Menanggapi kasus ini Kami Satpol PP Kota Pariaman menghimbau seluruh Warga Sumbar dan Kota Pariaman untuk peduli serta turut berperan aktif mencegah berkembangnya Kasus ESKA ini dgn memberikan perhatian penuh pd pergaulan anak kemenakan kita, karena kasus ESKA ini selain berdampak pada masa depan anak-anak kita selaku generasi penerus bangsa juga dapat menghancurkan nilai-nilai serta tatanan norma agama, sosial, budaya dan adat yang berlaku di Ranah Minang ini.(rel)
0 Comments