IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mengimbau seluruh masyarakat di Payakumbuh yang masih menganggur dan masih terus mencari kerja agar dapat membuat kartu tanda pencari kerja atau surat AK-1.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperin Kota Payakumbuh Dewi Novita saat diwawancarai di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Payakumbuh, Selasa (04/02/2020) menyebutkan banyak manfaat yang akan diterima oleh pencari kerja dengan mengurus surat AK-1.
"Salah satunya itu, ketika ada peluang kerja dari suatu perusahaan, kami akan melihat data pencaker yang ada dan menghubungi mereka terlebih dahulu," katanya.
Setelah itu, Dewi menjelaskan surat AK-1 juga menjadi salah satu syarat dari kebanyakan perusahan untuk calon karyawan yang akan bergabung.
"Jadi jangan hanya mengurus ketika dibutuhkan, persiapkan dari sekarang sehingga tidak tergesa-gesa. Lebih baik siapkan dari sekarang," jelasnya.
Setelah itu, Dewi juga mengimbau agar pencaker yang telah memiliki pekerjaan agar melapor dan menyerahkan kembali surat AK-1 ke Disnakerperin.
"Kebanyakan pencaker yang telah mendapatkan pekerjaan tidak melapor. Sehingga masih tercatat sebagai pencaker," ujarnya.
Di tahun 2019, kata Dewi, kurang lebih ada 600 pencaker yang telah mengurus surat AK-1. Dewi memastikan tidak ada pungutan biaya bagi pencaker yang megurus surat AK-1.
Saat ini Pemko Payakumbuh juga mewajibkan seluruh tenaga harian lepas (THL) agar memiliki AK-1 dan menyerahkan surat AK-1 tersebut ke masing-masing Kepala OPD atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.
"Sekarang belum terdata sepenuhnya, dengan mengurus AK-1 ini semua akan lebih jelas dan terdata. Apalagi ada lebih dari 1.000 orang THL yang ada di Payakumbuh saat ini," ujarnya.
Apabila ada 1.000 saja THL yang berasal atau yang asli penduduk Payakumbuh, berarti ada 1.000 lebih angka penganggur yang turun di Payakumbuh.
"Untuk itu, kami meminta seluruh kepala instansi untuk memastikan agar seluruh THL di instansinya dapat menyerahkan surat AK-1. Mungkin bisa diberi sanksi apabila mereka tidak memiliki surat AK-1," pungkasnya. (rel/014)
0 Comments