Payakumbuh, --- Dengan telah ditetapkannya APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 serta adanya surat edaran Kepala LKPP tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, maka Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal ini Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengendalian Pembangunan (PBJ-Dalbang) mengadakan pelatihan aplikasi Sistem Informasi rencana umum pengadaan (SiRUP) versi 2.3 dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
SiRUP adalah aplikasi berbasis WebBased yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Penguasa Anggaran (PA)/Kuasa Penguasa Aanggaran (KPA) dalam mengumumkan RUP. SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang atau jasa secara nasional.
Dalam sambutan pada acara pembukaan pelatihan dimaksud, Kepala Bagian PBJ-Dalbang menyampaikan kepada para peserta yang hadir bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian.
“Dan oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektifitas dan efisiensi”, ucap Meizon Satria, Rabu (26/2).
Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan Ngalau Indah lantai 3 Balaikota baru ex. Poliko tersebut bertujuan untuk upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup kecamatan dan kelurahan di pemerintahan Kota Payakumbuh.
“Karna di tahun 2020 Anggaran Dana Kelurahan mengalami kenaikan, serta juga untuk penggunaan aplikasi ini tergolong baru, maka sangat perlu kita lakukan bimbingan dengan pelaksanaan pelatihan ini”, ungkap Meizon.
Kepada para peserta pelatihan, Meizon mengharapkan kerjasama, keterlibatan dan kesungguhan dari semua pihak dari kelurahan serta kecamatan agar menggunakan Aplikasi SiRUP untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan dari kelurahan serta kecamatan masing-masing.
“Karena pengumuman RUP melalui SiRUP menjadi syarat bagi Pemerintah daerah untuk melakukan lelang secara elektronik (e-Tendering) dan pembelian dengan cara katalog elektronik (e Purchasing) menggunakan SPSE”, harapnya.
Adapun sebagai pembicara atau narasumber untuk menyukseskan pelatihan ini yaitu Teddy Yuliswar, S. Kom selaku admin sistem LPSE dari Penyusun Rencana Pengadaan Sarana dan Prasarana dari LPSE Kabupaten Tanah Datar. Dan untuk peserta pelatihan di utus 2 orang dari setiap kelurahan dan kecamatan yakni lurah serta camat dan Pejabat Pengguna Kusa (PPK).(014)
0 Comments