Babel, --- Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII yang digelar di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), melahirkan Deklarasi Bangka Belitung.
Deklarasi Bangka Belitung dirumuskan oleh Tim Perumus. Terdiri dari Buya Gusrizal Gazahar sebagai Ketua, Amirsyah Tambunan sebagai Wakil Ketua, Dr Achmad Baidun selaku Sekretaris, Prof KH Abdurrahman Dahlan sebagai Anggota, Arofah Windiani (Anggota), Dr Tuti Mariani (Anggota), Ustadz Fadhlan Garamatan (Anggota), KH Ahmad Zaenuddin Abbas (Anggota), dan Aas Subarkah (Anggota).
Komisi Deklarasi dan rekomendasi. Jubir Buya H. Gusrizal Gazahar, Lc., MA dt Palimo Basa
Deklarasi Babel. QS 3: 110. Mukaddimah. Isi. UI mengawal dan mengawasi NKRI. Tanggungjawab kebangsaan dan keumatan.
1. Seruan tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dan keagamaan. Ajaran agama landasan berfikir dan hukum
2. Penegakan hukum.
3. Parpol dan tanggung jawab kebangsaan.
4. Keberpihakan kpd ekonomi kerakyatan.
5. Ekonomi syariah penyangga ekonomi nasional.
6. Semangat persatuan dan wasathiyatul Islam
7. Pendidikan yg beriman dan taqwa dst. Moderat.
8. IT utk dakwah, dst.
9. Istiqamah politik LN bebas dan aktif, dst
Pembacaan Deklarasi KUII VII Babel dilakukan oleh Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub pada Jumat (28/02/2020).
“Bahwa sebagai wujud tanggung jawab keagamaan (mas’uliyah diniyah), tanggung jawab kebangsaan (mas’uliyah wathaniyah), dan tanggung jawab keumatan, setelah mencermati kondisi umat, bangsa, dan negara saat ini, dengan senantiasa memohon perlindungan dan ridla Allah Subhanahu Wata’ala, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII Tahun 2020 menyampaikan Deklarasi Bangka Belitung,” bunyi pengantar deklarasi.
Ada 9 poin deklarasi yang dibacakan tersebut. Pada salah satu poinnya, dalam deklarasi itu, menyeru Pemerintah untuk secara istiqamah/konsisten menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif dengan berkontribusi lebih besar dalam menyelesaikan konflik yang melanda umat Islam di berbagai belahan dunia, menjaga perdamaian dunia dengan menjadi juru runding bagi negara-negara yang berkonflik, dan mensosialisasikan dan mengkampanyekan nilai-nilai Pancasila dalam menata harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat internasional, khususnya negara-negara yang dilanda konflik.
Pada poin lain deklarasi, menyeru penyelenggara negara untuk secara konsekuen dan konsisten terus menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, dan memberikan sanksi yang sangat tegas dan adil terhadap setiap pihak yang melanggar.
“Khusus terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan negara, pelakunya harus menjadi musuh bersama dan wajib dicegah serta dihukum secara maksimal tanpa tebang pilih,” bunyi deklarasi.
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 diselenggarakan pada 26-29 Februari 2020 di Bangka Belitung. Acara yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini dihadiri tidak kurang 800 peserta. Terdiri dari pengurus MUI Pusat hingga daerah, ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan pemangku kebijakan lainnya.(rel)
0 Comments