Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Kecamatan Lubuak Bagaluang Nan XX menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling kepada Lurah dan utusan tokoh masyarakat se-Lingkungan Kecamatan Lubuak Bagaluang.
Digelarnya acara tersebut dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum kepada Lurah dan utusan tokoh masyarakat agar nantinya utusan tokoh masyarakat tersebut bisa mensosialisasikan pada masyarakat lainnya.
Penyuluhan Hukum Keliling tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Lubuak Bagaluang Maghdalena di Aula Lantai III Kantor Camat, Selasa (25/2/20).
Dalam sambutannya Maghdalena mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Kemenkumham Sumbar yang memilih Kecamatan Lubuak Bagaluang ini untuk memberikan penyuluhan tentang hukum diwilayah pemerintahan kami.
"Saya berharap dengan adanya penyuluhan tentang hukum ini warga masyarakat kami tahu dan mengerti tentang hukum, tidak ada lagi warga masyarakat kami bermasalah dengan hukum,"terang Sekcam Maghdalena.
Kemudian ditambahkan Maghdalena peserta yang mengikuti penyuluhan tentang hukum merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuak Bagaluang.
"Peserta yang hadir ini nantinya bisa mensosialisasikan permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan mengerti bagaimana mencarikan solusinya,"imbuh Maghdalena.
Selanjutnya Maghdalena menjelaskan saat ini banyaknya terjadi masalah kenakalan remaja, seperti tawuran, balapan liar, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya.
" Untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Padang telah mempunyai program 18.21, agar masalah kenakalan remaja bisa diatasi,"ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya Desmawita menyampaikan dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang, kami memilih Kecamatan Lubuak Bagaluang ini untuk memberikan Penyuluhan Hukum Keliling, kegiatan ini dalam rangka untuk menyebarluaskan tentang hukum ke masyarakat.
"Saya berterima kasih sekali kepada Sekcam Lubuak Bagaluang yang telah memfasilitasi kami bersama Tim Penyuluh untuk memberikan materi tentang hukum, kepada peserta mari kita berkolaborasi saling isi mengisi, saling memberikan informas terkait masalah hukum," kata Desmawita.
Desmawita menyebutkan hari kami menghadirkan Tiga orang Nara Sumber, Pertama Penyuluh Hukum Madya. Desmawita,SH.MH dengan judul materi "Perlindungan Anak" Kedua Mainofri,SH.MM judul materi "Kenakalan Remaja" dan yang Ketiga Penyuluh Hukum Muda Nursyahid,SH dengan judul materi "Penghapusan KDRT".
"Semoga dengan ada penyuluhan tentang hukum ini masyarakat mendapat pengetahuan dan informasi terkait permasalah hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita,"sebutnya.(VN).
#tafch
0 Comments