Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera barat, gelar rapat paripurna, Setujui Perubahan Perda Retribusi Jasa dan Usaha Senin, 3 Februari 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD Sumbar.
DPRD Sumbar tetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa dan Usaha, hal tersebut merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa dan Usaha. Perubahan Perda tersebut, dinilai akan lebih meningkatkan pendapatan daerah serta dipercaya sebagai upaya untuk peningkatan layanan publik ke arah yang lebih maju.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, adanya perubahan Perda tersebut, akan mengakomodir adanya penambahan objek dan tarif retribusi di bidang jasa dan usaha.
Lebih lanjut Supardi mengatakan, Perda tersebut sejalan dengan pelimpahan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten kota menjadi urusan pemerintah provinsi. Dengan begitu Pemprov memiliki peluang untuk menambah objek penerimaan pendapatan daerah.
Dalam perubahan Perda ini, tentunya ada pemisahan antara fungsi pendapatan, dan pengelolaan belanja di Badan Keuangan Daerah (BKUD), Menurut Supardi, pemisahan perda tersebut, kinerja akan lebih maksimal, pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja daerah dapat lebih dimaksimalkan,” paparnya.
Dalam kesempatan ini juga ,Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan asil pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Sehingga meningkatkan pelayanan pada masyarakat terujud,” ucapnya.
Dengan perubahan perda ini, akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi. Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov. Sebaliknya, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.
Kita harap jangan sampai ada tumpang tindih, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertugas akan mengacu sesuai perda perubahan tersebut nanti,” pungkasnya (Ay)
0 Comments