Terindikasi Maksiat, Wali Kota Riza Falepi Bersama Tim 7 Segel Kafe

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Walikota Payakumbuh Riza Falepi didampingi Ketua Harian Tim 7 Devitra, jajaran ASN dan anggota Tim 7 yang terdiri dari TNI, Polri, Pol-PP, Camat Payakumbuh Selatan, Ketua KAN Limbukan, Lurah Balai Panjang, melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe yang diduga dijadikan sebagai lokasi tempat maksiat di Payakumbuh, Senin (20/1/2020).

Selain ada yang tidak memiliki izin (habis - red), kafe-kafe tersebut juga kerap beroperasi melewati waktu yang diizinkan. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan Wali Kota Riza Falepi bersama Kasat Pol-PP Payakumbuh, Minggu (19/1/2020) dini hari lalu.

"Hari ini kita melakukan penertiban terhadap cafe yang tidak memiliki izin dan kerap beroperasi melebihi jam yang diizinkan. Menurut laporan kepada kami, kafe tersebut  kerap meresahkan masyarakat dengan," sebut Riza Falepi usai melakukan penyegelan.

Riza juga menambahkan, alasan penyegelan dilakukan karena saat razia, dirinya melihat dan menemukan di dalam cafe tersebut ada hal-hal yang tidak pantas, hal ini membuat Riza geram.

"Karena kemarin, kita melihat hal-hal yang tidak pantas, yang tidak usah saya sebutlah. Kalau ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas, kita tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," kata Riza.

Disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Harmayunis, adapun 5 cafe yang bermasalah, diantaranya sudah habis masa berlaku izinnya dan atas keinginan warga untuk dihentikan operasionalnya, seperti Tambak Indah, Emstu, Beranda, Wiratama, dan Kalam Sanjo.

"Sebenarnya ada yang izinnya masih berlaku, tapi tetap atas instruksi Wali Kota Riza Falepi dan permintaan masyarakat, kelima kafe itu harus kita segel dan ditutup," ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Devitra yang mendampingi Wali Kota Riza Falepi mengatakan pengelola kafe-kafe ini sering melalaikan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda.

"Apalagi yang memiliki musik karaoke, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan meresahkan, selain itu juga ada terindikasi menjual minuman keras," kata Devitra. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments