Payakumbuh, --- Tim Ops. pemberantas narkoba atau dikenal dengan Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh, membekuk dua orang pelaku penyalah narkotika jenis sabu – sabu Jum’at malam 17 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 di jalan Raya Payakumbuh – Lintau tepatnya di Jorong Pakan Sinayan Kenagarian Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan dua bersaudara tersebut berawal dari ditangkapnya YO (22) di pinggir jalan yang akan bertransaksi narkoba dengan anggota polisi tak jauh dari rumahnya. Saat di tanya, ia mengakui bahwa disuruh kakaknya mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Tidak mau putus di jalan, Tim Gagak Hitam yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Desneri dan Kanit Gagak Hitam, Aiptu Supriadi langsung mengejar kakak YO berinisial RSM alias Didi (26) yang tengah bersantai di kamar rumahnya di Jorong Pakan Sinayan Kenagarian Bukik Sikumpa Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari tangan kedua tersangka, kita mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu sabu, - 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 (satu) kotak rokok merk soempurna, dan (satu) buah kaca Pirek,"Ucap Iptu Desneri.
"Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh wali nagari dan wali jorong setempat. Kemudian tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,"tukas Kasat Desneri didampingi Paur Humas Ipda Aiga Putra, SH.(rel/014)
0 Comments