Pemko Payakumbuh Targetkan Pendapatan Daerah Meningkat di 2020

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Badan Keuangan Daerah Erimiati, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Payakumbuh 2020 lebih besar Rp1.893.478.715 dari pada tahun sebelumnya. 

"Tahun 2020 target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp122.250.122.857, sedangkan pada 2019 target PAD setelah perubahan sebesar Rp120.356.644.142, memang pada tahun ini target PAD kita lebih besar," kata Erimiati saat diwawancarai Humas diruang Kerjanya, Selasa (21/01).

Dirinci nya, untuk PAD 2020 Kota Payakumbuh berasal dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp29.380.968.193, Hasil Retribusi Daerah Rp9.732.871.865, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp8.141.647.899 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp74.994.634.900.

Naiknya target PAD tersebut, kata Ermiati, telah melalui perhitungan-perhitungan potensi PAD yang dapat dimaksimalkan pada 2020. 

"Untuk realisasi 2019 saat ini masih dalam perhitungan dan penginputan di seluruh OPD yang memiliki potensi PAD, InsyaAllah dalam  beberapa hari ini akan terinput semuanya," ujarnya.

Sedangkan untuk pendapatan daerah secara keseluruhan, pada 2020 ini target yang telah ditentukan yakni sebesar Rp785.766.149.857. 

"Kalau target keseluruhan, tidak hanya PAD, tapi juga dipengaruhi oleh dana perimbangan yang berasal dari pusat dan provinsi," sebutnya.

Dirinci Erimiati, khusus anggaran yang berasal dari pusat, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) memang berkurang kurang lebih Rp41 miliar. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) meningkat sedikit dari Rp464.398.706.000 pada 2019 menjadi Rp465.684.926.000.

"Kalau DAK dan DAU kan pusat yang menentukan, pertimbangan dari pusat langsung. Ini sesuai dengan pagu anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk Dana Insentif Daerah (DID) saat ini pihaknya masih menungggu kepastian yang akan didapatkan Kota Payakumbuh. Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat menyampaikan berapa yang akan didapatkan. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments