Payakumbuh, --- Guna melumpuhkan langkah MA alias A (19) jajaran Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mesti melakukan penyamaran. Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 04.00 wib yg bertempat di Kelurahan Padang Tiakar kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Jelang Shubuh tersebut, sat resnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan MA beralamat Jalan Fatimah Djalil. Keseharian tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Sabu, adalah berjualan
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Desneri, Sabtu (18/1/2020), mengungkapkan, tersangka berinisial MA (19) berhasil diamankan personil Sat Res Narkoba, setelah salah seorang diantaranya menyamar sebagai seorang wanita dengan memakai jilbab dan tas sandang, sekaligus bertindak sebagai pembeli.
“Pengedar narkotika jenis jenis sabu ini diamanakan di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, sekira pukul 04.00 Wib dini hari tadi, saat akan bertransaksi dengan pihak kepolisian yang menyamar menjadi pembeli,” ulasnya.
Menurut Desneri, petugas yang menyamar jadi wanita tersebut, beradu akting dengan pengedar untuk menjebak, dengan berpura-pura menjadi pembeli, dan pada saat itu meminta pada pengedar agar mau menjual sabu yang dimilikinya.
“Awal transaksi pengedar tersebut mengatakan tidak ada memiliki barang jenis sabu, namun setelah dilakukan upaya dan negosiasi, akhirnya dia terperdaya untuk menjual sabu pada pembeli yang menyamar,” terangnya dan diamini Paur Humas Ipda Aiga Putra, SH.
Setelah bertransaksi sambung Desneri, petugas langsung mengamankan MA, dan saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka petugas dari Tim Gagak Hitam menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, timbangan digital, kotak rokok merk Gudang Garam Surya, serta lima lembar plastik bening.
“Dengan barang bukti tersebut tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan pengkapan tersangka juga telah disaksikan oleh ketua pemuda dan masyarakat,” imbuhnya.
Desneri menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diprasangkakan pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rel/014)
0 Comments