IMPIANNEWS.COM (Padang).
Komisi lV DPRD Provinsi Sumatera Barat, gelar rapat evaluasi dengan mitra kerja terkait anggaran BPBD 2020 turun 30% . komisi lV DPRD sumbar mempertanyakan penurunan anggaran BPBD 2020 yang dianggarkan hanya sebeser Rp. 19,9 miliar, sedangkan 2019 dianggarkan sebesar Rp. 31, miliar.
Melihat jumlah yang diangarkan 2020 ini, minim sekali, sedangkan daerah provinsi sumatera barat, sangat rawan bencana. Desrio meminta penjelasan kepada BPBD sumbar, tentang program yang dilaksanakan BPBD sumbar, dalam penanggulangan bencana, dan menurunnya dana anggaran BPBD 2020, Rabu 8 januari 2020 di gedung baru DPRD sumbar.
Desrio mengatakan, Sumatera Barat merupakan daerah rawan bermacam bencana, Program kebencanaan harus menjadi prioritas dan harus diperhitungkan dengan matang.
Harus ada perencanaan dan ketersediaan anggaran yang cukup, karena bencana tidak bisa diprediksi kapan datangnya,” ucap Desrio.
Dalam menangani bencana tidak saja pada saat terjadinya bencana, namun yang lebih penting adalah mitigasi. BPBD harus memberikan edukasi kebencanaan kepada masyarakat dengan memberdayakan kelompok – kelompok dan relawan kebencanaan.
Memberdayakan masyarakat untuk edukasi, melalui program mitigasi sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga meminimalisir korban terjadinya bencana,” ulasnya.
Lebih lanjut Desrio menyampaikan, meskipun tahun ini Sumbar menyelenggarakan sejumlah iven nasional, anggaran BPBD semestinya tak boleh diotak-atik.
“Dengan adanya agenda-agenda nasional tersebut, bukan berarti bencana di daerah kita berkurang. Kalau sewaktu-waktu terjadi bencana anggaran kita tidak siap bagaimana, kita prihatin dengan tahun 2020 ini, anggaran bencana kok diperkecil,” ujar Desrio.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumbar Erman Rahman menyampaikan, anggaran di OPD ini mengalami pemangkasan sekitar 30 % dari 31 miliar.
Pemangkasan terjadi di tingkat TAPD disebabkan adanya sejumlah iven nasional, yang akan terlaksana di Sumbar pada tahun sekarang, diantaranya Penas Tani, MTQ Nasional 2020 dan persiapan pemilu.
Erman Rahman mangatakan, untuk dana on call yang digunakan untuk penanganan saat bencana berada pada pemerintah pusat.
Mekanisme pencarian harus sesuai dengan instruksi kepala daerah, ketika telah diumumkan status darurat bencana realisasi bisa dilakukan.
Pencairan dana tanggap darurat sebesar Rp 350 juta, yang bisa digunakan untuk evakuasi dan bantuan pangan terhadap korban bencana. (Ay)
0 Comments