Sarilamak, --- Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, dan Pendidikan kepada OPD dibawah Koordinator Deni Asra,S.Si (GERINDRA) Ketua DPRD Limapuluh Kota bersama Ketua Komisi I Asrul (Fraksi PKN) didampingi Wakil Ketua Wirman Dt.Pangeran (Fraksi PPP), Sekretaris Beni Murdani (Fraksi PKS) dengan anggota : Alfian (DEMOKRAT), Sastri Andiko, SH (DEMOKRAT), Riko Febrianto SH(GOLKAR), Drs. Epi Suardi (HANURA), Akrimal Adham,SH (PAN), Irmantedi (GERINDRA), dan Akmal Rustam (PKN) di dampingi oleh Saiful.SP Kabag Persidangan dan Perundang-undangan dan Andra lakukan kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari. Selasa (21/1/2020).
Kunjungan kerja ini bertujuan melihat kondisi ASN dan suasana kantor tempat pelayanan OPD Mitra dari Komisi I.
Rombongan Komisi I diterima oleh Hendri Yoni Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didampingi oleh Arianto Kabid Pencatatan Sipil, Asrimelwani Kabid Pemanfaatan Data dan Informasi Kependudukan (PPIP) dan beberapa staf menyampaikan berbagai masalah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Dalam Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan bahwa DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi : Pembentukan PERDA, Anggaran dan Pengawasan. Semua fungsi itu menjadi representasi rakyat di daerah dengan menjaring aspirasi masyarakat.
Menurut PP ini, sesuai dengan tugas dan wewenang komisi-komisi yang ada di DPRD, seperti : a. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pembahasan rancangan Perda; c. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; e. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD; f. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; g. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; h. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD; i. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat; j. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan k. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi. “ Ujar Deni Asra Ketua/ Koordinator Komisi I DPRD Limapuluh Kota.
Kunjungan pimpinan dan anggota komisi ke organisasi perangkat daerah (OPD) setelah rapat kerja bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan yang dapat dilaksanakan melalui: rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah; kegiatan kunjungan kerja; rapat dengar pendapat umum; dan pengaduan masyaralat.
“Sekarang kami datang dalam kegiatan kunjungan kerja , hal ini untuk dapat melihat kondisi ril ASN dan fasilitas sarana prasarana yang dipunyai OPD dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sejak mulai masuk dan melihat langsung proses masyarakat dalam berurusan. Saya mengapresiasi pelayanan dengan sistem pelayanan termasuk kondisi ruangan pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebab, Disdukcapil daerah ini telah menyuguhkan pelayanan seperti di perbankan yang menerapkan sistem loket dengan membuka 10 loket. Penyelesaian setiap dokumen, sudah tuntas dalam waktu tidak sampai satu jam, sepanjang persyaratan lengkap dan elemen datanya sama.
Selain itu, ruangan pelayanan Disdukcapil yang berlokasi di lokasi eks kantor Bupati Limapuluh Kota ini juga memiliki ruang tunggu yang cukup luas dan berisikan berbagai sosialisasi, imbauan serta ajakan untuk pengurusan administrasi kependudukan. Tak kalah menariknya, di dinding ruangan pelayanan juga memajang foto keindahan objek wisata unggulan daerah ini yang membuat nyaman masyarakat yang berurusan ke Disdukcapil.” Terang Deni Asra
Dikesempatan itu, Deni Asra, juga mengaku senang dengan program jemput bola yang diterapkan Disdukcapil Lima Puluh Kota ke nagari-nagari dan sekolah-sekolah sebagai upaya optimalisasi layanan dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang mengalami keterbatasan fisik dan wilayah terisolir di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebelumnya Hendri Yoni menyatakan “Kami dengan segenap ASN dan staf yang ada di Dukcapil mengucapkan terimakasih atas kedatangan Ketua DPRD Limapuluh Kota dengan segenap anggota Komisi I yang telah secara langsung melihat kondisi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dukcapil yang tidak kurang 250 sd 400 berkas pelayanan setiap hari , ini kami laksanakan dengan sesuai dengan visi yang telah dirumuskan bersama ” tertib administrasi kependudukan yang akurat dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas. Namun kedepannya ada beberapa kebutuhan dasar yang akan kami sampaikan : pertama untuk Pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dimana server peralatan pc dokumen kependudukan (client) merupakan pengadaan pada tahun 2012 dan juga computer yang dipergunakan untuk perekaman dan mencetak dokumen kependudukan sudah tidak memadai lagi dan wajib dilakukan pengadaan tahun 2021 mengingat telah lamanya perangkat ini dipergunakan. Sementara tenaga operator yang bertugas di pelayanan itu 90 % adalah tenaga harian lepas (THL). Satu lagi Disdukcapil hanya OPD tipe C setera dengan Kantor Camat padahal dari segi pelayanan tangung jawab serta beban kerja melebihi dari kantor camat dimana pada waktu-waktu tertentu bisa lembur bekerja sampai jam 18.00 WIB tanpa ada dana lemburnya, untuk itu kedepannya mohon menjadi perhatian “ ujar Hendri Yoni.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra mendukung hal tersebut.
“ Kami Komisi I yang bermitra dengan Disdukcapil untuk melaksanakan pelayanan prima, kami sangat mendukung pengadaan server ini ditahun depan dan untuk itu buatlah Rencana Anggaran Biayanya secara tertulis termasuk kebutuhan biaya operasionalnya yang nantinya akan kita bahas dalam Murenbang Kabupaten di bulan Maret dan secara bersama akan kita bahas bersama TAPD untuk APBD tahun 2021 “ Jawab Deni Asra politisi muda Partai Gerindra.
Sementara menjawab pertanyaan dari Epi Suardi anggota Komisi I terhadap berapa persen penduduk Lima Puluh Kota yang belum mempunyai KTP elektonik dijawab oleh Hendri Yoni .
“ Dari data yang masuk sampai semester II Tahun 2019 dari 120.481 KK dengan jumlah wajib KTP elektronik 274.337 jiwa sudah melaksanakan perekaman 270.067 jiwa (98,44 %) atau belum melaksanakan perekaman sejumlah 4,270 jiwa (1,56 %). Dari data yang telah direkam yang sudah memiliki KTP elektonik 268.963 (98,04 %) atau yang belum 5,374 (1,96 %) dan pencapaian akte kelahiran sudah berada pada angka 90,08 persen. Pencapaian ini adalah dengan kegiatan jemput bola kelokasi khusus bagi warga yang berada jauh di pelosok nagari dan warga yang mengalami keterbatasan fisik, Dengan program jemput bola itu, petugas siap memberikan pelayanan di luar kantor bahkan di luar jam dinas.” Terang Hendri Yoni.
Kemudian pada OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari. Rombogan Komisi I disambut oleh Kepala Dinas, Ahmad Zuhdi Perama Putra didampingi oleh Sekretaris, Usman. Epi Ardi Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan lda Subul Huriati Kabid Pemerintahan Nagari.
“Ada tiga tugas koordinasi pokok yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari yang selama ini diemban oleh Kepala Bagian , yaitu : Pengelolaan Keuangan Desa/Nagari, Pembinaan 79 Perangkat Nagari dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan kondisi kantor yang Ketua dan anggota Komisi I lihat dimana dinding sudah keropos dengan pintu masuk telah terbuka dari enselnya serta atap banyak yang bocor karena bangunan ini berusia lebih 50 tahun yang dibangun pada tahun 1969 yang merupakan kantor eks Kandep Pendidikan , saat wali nagari yang datang berkoordinasi kesini selalu menyindir terhadap kondisi kantor karena kantornya lebih baik dan layak dari kantor OPD Kabupaten “ tutur Ahmad Zuhdi Perama Putra.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari yang akrab dipanggil Pram menambahkan “Untuk melaksanakan Pemilahan Wali Nagari (Pilwana) secara serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November hanya tersedia dana Rp.30.000.000,- dengan biaya SPPDnya hanya Rp.1.000.000,- apakah layak dan dapat terlaksana untuk menyelengarakan pesta demokrasi pemilihan walinagari secara serentak tersebut, disamping itu juga kendaraan operasional untuk turun ke nagari tidak dipunyai “ tukuk Pram.
Menangapi hal ini Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Asra mangatakan “ inilah salah maksud anggota komisi mengunjungi OPD disamping melihat kondisi kantor tempat memberikan pelayanan juga menjaring aspirasi yang disampaikan oleh OPD sehingga dalam penyusunan APBD kedepan dapat lebih proposional dan terarah dan bisa menuntaskan berbagai permasalahan dimasing-masing Mitra Komisi sehingga boleh juga anggota DPRD dapat meletakkan dana pokok-pokok pikirannya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat .” ujar Deni Asra
Ditambahkannya” Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari adalah salah satu OPD yang memberikan pelayanan publik kepada perangkat nagari dimana pada tahun 2019 telah menoreh prestasi Juara Nasional yakni Nagari Taram Kecamatan Harau , dan kita yakin apabila nagari ini kuat dan berkembang pembangunnnya akan berdampak terhadap kemajuan Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan bermuara dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedepannya tugas berat ini harus berkolerasi dengan plafon anggaran yang diberikan . Prestasi kerja tentu akan dibarengi dengan naiknya plafon anggaran sebagai “reward “ (penghargaan) bukan menurunkan plafon anggaran“ Tukuk Deni Asra
“Solusi lainnya adalah bagaimana 5 tahun kedepan seluruh kantor OPD yang masih berada di Kota Payakumbuh secara bertahap dapat dipindahkan kepada Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak dan hal ini harus tertuang dalam RPJMD 2021-2024“ terang Deni Asra.(rel/014)
0 Comments