Sarilamak, --- Fungsi dan tugas paling otonom yang dimiliki oleh DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, adalah
fungsi pengawasan. Pada pasal 96 dan pasal 149 Undang-undang Nomor 23
tahun 2014 yang terakhir diubah menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa DPRD provnsi dan
kabupaten/kota mempunyai fungsi : Pembentukan PERDA, Anggaran dan
Pengawasan.
“Sejatinya,
kedudukan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang juga
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pemerintah
daerah dan DPRD merupakan 2 (dua) aktor penyelenggara pemerintahan
daerah. Dan kami sebagai angggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atau lima
tahun kedepan diharapkan mampu membangun pemerintahan daerah yang
efektif dan memberikan pelayanan publik yang mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota “ Ujar Deni Asra
Ketua/ Koordinator Komisi I DPRD Limapuluh Kota dalam kunjungan kerja
lapangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan. Senin (20/1/2020).
Ditambahkannya “ Salah satu
indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun
kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk) adalah dengan melihat Indek
Pembangunan Manusia (IPM) dengan 3 (tiga) dimensi dasar: Umur panjang
dan hidup sehat, tingkat pengetahuan dan standar hidup layak. Maka Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan Mitra dari Komisi I adalah
yang sangat relevan dalam peningkatan IPM karena merupakan Dinas yang
bertanggung jawab dalam hal rata-rata lama sekolah dan angka harapan
lama sekolah, disamping Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita” tukuk
Deni Asra Politisi Muda dari Partai Gerindra.
Kunjungan Kerja
Lapangan Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, dan Pendidikan
kepada OPD dibawah Koordinator Deni Asra,S.Si (GERINDRA) Ketua DPRD
Limapuluh Kota lakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Mitra OPD dan 13
Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota. Raker dipimpin Ketua Komisi I Asrul
(Fraksi PKN) didampingi Wakil Ketua Wirman Dt.Pangeran (Fraksi PPP),
Sekretaris Beni Murdani (Fraksi PKS) dengan anggota : Alfian (DEMOKRAT),
Sastri Andiko, SH (DEMOKRAT), Riko Febrianto SH(GOLKAR), Drs. Epi
Suardi (HANURA), Akrimal Adham,SH (PAN), Irmantedi (GERINDRA), dan Akmal
Rustam (PKN) di damping oleh Saiful.SP Kabag Persidangan dan
Perundang-undangan dan Andra bertujuan melihat kondisi ASN dan suasana
kantor tempat pelayanan OPD Mitra dari Komisi I.
“Dengan
jumlah pegawai 93 orang yang terdiri 77 orang ASN dan Tenaga Harian
Lepas 16 orang tidak representatif lagi dalam memberikan pelayanan
administrasi bagi guru dan masyarakat karena fasilitas kantor yang sudah
sempit sekali. Boleh bapak lihat kondisi kantor kami yang tidak layak
lagi, dimana untuk satu orang rata-rata mempunyai ruang ± 2 M2 . Untuk
itu, kedepannya kami mengharapkan dukungan dari Komisi I untuk mendorong
pembangunan Kantor boleh dipindahkan ketempat lain atau tetap ditempat
yang sekarang yang dibangun tiga tingkat “ ujar Indrawati.
Sementara menjawab pertanyaan Irmantedi anggota Komisi I terhadap
bagaimana cara melakukan pengangkatan kepala sekolah dan roling guru
serta adanya kekurangan guru PNS terutama di Kecamatan Kapur IX dimana
ada pada sekolah SMP II Lubuk Alai dan SMP III Galagua hanya satu orang
yang berstatus Pegawi Negeri dan selebihnya guruyang mengajar tenaga
honorer.
“ terhadap untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia (SDM) kedepannya , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman
kepada kebijakan Menteri Pendidikan yang telah menetapkan empat program
pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Zonasi.” Ujar Indrawati
Sementara untuk pengangkatan Kepala Sekolah berpedoman kepada Permendikbud“ untuk pengangkatan kepala sekolah kita berpedoman kepada Permendikbud
Nomor 28 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 dimana Guru
dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan
mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sementara
untuk meroling guru kita harus memperhatikan ketersedian jam mengajar di
sekolah yang merupakan syarat bagi guru untuk menerima sertifikasi,
apabila jam mengajar kurang bagi guru yang telah menerima sertifikasi
ditempat yang baru akan merugikan kepada mereka. Kedepan dengan adanya
kebijakan pemerintah tidak membatasi jumlah mengajar bagi guru
sertifikasi akan lebih leluasa kita memberikan pertimbangan roling guru
terhadap guru yang telah lama mengajar di suatu sekolah yang ingin
pindah untuk penyegaran. Tukuk Indrawati.
Sementara untuk
mengatasi kekurangan guru PNS di daerah terisolir seperti di Kecamatan
Kapur IX dan daerah lain yang sekolahnya kekurangan guru secara
bertahap akan kita penuhi dimana penerimaan CPNS tahun 2020 ini telah
kita prioritaskan untuk mengisi untuk sekolah yang berada didaerah
tersebut “ tegas Indrawati.
Kemudian Komisi I setelah mengadakan
pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melanjutkan meninjau
lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan rombongan diterima oleh
Radimas Kepala Dinas bersama Sekretaris dan para Kabid beserta staf.
Anggota Komisi I melihat secara langsung kondisi ASN dan Kondisi kantor
Perpustakaan dan Kearsipan yang kondisi kantornya tidak layak yang
telah banyak bocor disana sini padahal didalamnya menyimpan dokumen yang
rentan terkena air.
“ kami menyampaiakan terimakasih kepada
Ketua DPRD bersama anggota Komisi I yang berkesempatan berkunjung
kekantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sehingga dapat secara lansung
melihat kondisi ASN dan kondisi kantor yang terus kami sampaikan kepada
Komisi I dalam rapat kerja bersama Komisi I, Jumlah ASN diluar dari para
pejabat eselon II,III dan IV hanya berjumlah 4 orang hanya dibantu oleh
Tenaga Harian Lepas 15 orang dan PTT 1 orang sehingga ada pejabat
eselon IV yang tidak punya staf PNS yang mengakibatkan tunjangan
kerjanya kecil. Sementara untuk menyiman Arsip statis kita belum punya
Depo Arsip yang representatif. Untuk itu kami mengharapkan dukungan dari
komisi I untuk mendukung pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan “ ujar Radimas yang diaminkan oleh para pejabat dan stafnya.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD/Koordinator Komisi I Deni Asra
menyampaikan untuk mendukung pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan yang representatif.
“ Pertama ,Kami atas pimpinan dan
anggota Komisi I menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan dengan segenap jajarannya dimana dengan kondisi staf yang
kurang dan kantor sempit dan tidak cukup ruangan serta bocor disana
sisni mampu juga memberikan pelayanan yang terbaik buat pembaca buku
yang tergolong anak sekolah, mahasiswa dan masyarakat dan “Buku adalah
jendela dunia. Buku adalah gudang ilmu.” membaca buku sebanyak-banyaknya
dapat memperluas pengetahuan dan mendatangkan banyak pembelajaran baru
dalam hidup seseorang. Selain itu, membiasakan diri untuk membaca sejak
dini dapat meningkatkan kecerdasan seseorang. “ tutur Deni Asra.
Sementara untuk pembangunan Kantor Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota
akan memberikan rekomendasi dan saran “ Dengan telah melihat langsung
keberadaan kantor Perpustakaan dan Kearsipan ini yang kami memang
menilai tidak layak disamping tersuruk dari jalan besar fasilitas yang
ada tidak mengambarkan sebagai kantor perpustakaan, untuk itu kami akan
memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk dapat dibangun di
Bukik Limau pada lokasi antara kantor DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
dengan Masjid sehingga masyarakat yang datang Keperpustakaan pada waktu
masuk sholat dapat sholat berjamaah. Sementara kantor yang sekarang ini
dapat di rehabilitasi untuk dijadikan sebagai depo arsip atau tempat
penyimpanan arsip inaktif dan statis milik Kabupaten Limapuluh kota “
Sarannya.(rel/014)
0 Comments