IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh --- Meskipun iuran BPJS meningkat terhitung dari awal tahun 2020, hal itu tentu akan menuntut pemerintah daerah untuk memilih antara dua, apakah akan menambah anggaran untuk menjamin Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dengan memangkas kuota jumlah warga yang menerima PBI tersebut.
Nampaknya, tidak jadi masalah berat bagi Kota Payakumbuh yang dipimpin oleh Wali Kota Riza Falepi ini, daripada harus mengurangi jumlah warga yang jaminan kesehatannya akan dijamin oleh pemerintah, Kota Randang memilih untuk menaikkan anggarannya.
"Ini adalah bentuk komitmen kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, di satu sisi juga masih banyak masyarakat kita yang butuh bantuan jaminan melalui BPJS," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal saat diwawancarai via selulernya, Selasa (7/1/2020).
Dikatakan pendataan untuk PBI ini secara rutin oleh dinas sosial sesuai dengan kuota atau dana yang tersedia di dinas kesehatan, meskipun yang mencari peserta PBI adalah dari dinsos, hal ini harus berdasarkan standar yang ditentukan berdasarkan regulasinya dari Perpres nomor 75, Permensos, maupun oleh Perwako Payakumbuh.
"Sudah ada regulasi siapa yang berhak masuk ke PBI tidak ada alasannya orang yang status sosialnya tinggi atau sudah masuk kategori mampu, lalu jaminan kesehatannya masih dibayarkan pemerintah, sementara masih banyak warga lainnya yang membutuhkan, ini sangat perlu perhatian kita bersama," kata Bakhrizal.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kota Payakumbuh Ryan Abdullah Putra memaparkan hari ini sudah ada sebanyak 97% atau sebanyak 128.625 jiwa di Payakumbuh yang tercover BPJS.
"Untuk Kota Payakumbuh tercatat dari Universal Heath Coverage (UHC) akhir Desember 2019, dengan rincian 43.143 jiwa masuk PBI dijamin oleh APBD, 31.300 jiwa masuk PBI dijamin oleh APBN, 32.138 jiwa Pekerja Penerima Upah (PPU), 15.615 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan 6.440 bukan pekerja (inverstor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan)," paparnya.
Artinya, lebih dari 40% masyarakat Payakumbuh, layanan kesehatannya di jamin melalui APBD Kota Payakumbuh. Untuk PBI APBD ataupun APBN ini benar-benar divalidasi oleh dinas sosial. Sewaktu-waktu yang mendapatkan PBI ini dapat ditarik atau dicoret apabila status sosialnya meningkat, atau sudah bekerja di perusahaan/pemerintahan.
"Untuk badan usaha, ada beberapa yang belum terdaftar secara keseluruhan, namun kita selalu berkoordinasi dengan disnaker, pengawas, kejaksaan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk mendorong mereka mengurus jaminan kesehatan pegawainya, dimana PBI yang sudah bekerja tentu akan dicabut hak PBI nya, alasannya ya karena dia sudah bekerja, jaminan kesehatannya harus ditanggung perusahaan tempatnya bekerja," kata Ryan menerangkan.
Baru-baru ini muncul pemberitaan tentang isu pemda dapat memberikan layanan dengan KTP dan KK, namun Ryan dengan gamblang menyebut kalau Valid informasi tentang ini belum ada, dirinya akan mencari tahu informasi tersebut.
"Apakah pemdanya memang mau menanggulangi sendiri, kalaupun tersedia anggarannya seperti apa, ini perlu diperhatikan, kita akan balik lagi ke pengalaman, hal itu bisa jadi tidak mungkin terjadi, melihat ketersediaan anggaran daerah," katanya.
Ryan menjelaskan pemerintah daerah pastinya harus memperhitungkan masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di wilayahnya, apabila penyakitnya bisa selesai di dalam daerah saja, itu mungkin tidak seberapa beban kepada anggaran.
"Bila dirujuk ke kota lain atau provinsi luar gimana?, Sampai ke RSCM di pusat, tentu kesanggupan pembayarannya tidak akan seperti BPJS yang bisa mengcover ke tingkat itu, sudah jelas kepastian BPJS dengan jaminan pembayaran ke rumah sakit yang sudah ada dalam MoU," ujarnya.
Dipenghujung wawancara, Ryan menegaskan apabila ada rumah sakit yang memulangkan warga yang sakit sebelum sembuh, masyarakat berhak melaporkan hal ini kepada BPJS. Di BPJS ada Petugas PIPP untuk penaganan keluhan, petugas ini ditujuk oleh Rumah Sakit dan BPJS.(014)
Payakumbuh --- Meskipun iuran BPJS meningkat terhitung dari awal tahun 2020, hal itu tentu akan menuntut pemerintah daerah untuk memilih antara dua, apakah akan menambah anggaran untuk menjamin Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dengan memangkas kuota jumlah warga yang menerima PBI tersebut.
Nampaknya, tidak jadi masalah berat bagi Kota Payakumbuh yang dipimpin oleh Wali Kota Riza Falepi ini, daripada harus mengurangi jumlah warga yang jaminan kesehatannya akan dijamin oleh pemerintah, Kota Randang memilih untuk menaikkan anggarannya.
"Ini adalah bentuk komitmen kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, di satu sisi juga masih banyak masyarakat kita yang butuh bantuan jaminan melalui BPJS," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal saat diwawancarai via selulernya, Selasa (7/1/2020).
Dikatakan pendataan untuk PBI ini secara rutin oleh dinas sosial sesuai dengan kuota atau dana yang tersedia di dinas kesehatan, meskipun yang mencari peserta PBI adalah dari dinsos, hal ini harus berdasarkan standar yang ditentukan berdasarkan regulasinya dari Perpres nomor 75, Permensos, maupun oleh Perwako Payakumbuh.
"Sudah ada regulasi siapa yang berhak masuk ke PBI tidak ada alasannya orang yang status sosialnya tinggi atau sudah masuk kategori mampu, lalu jaminan kesehatannya masih dibayarkan pemerintah, sementara masih banyak warga lainnya yang membutuhkan, ini sangat perlu perhatian kita bersama," kata Bakhrizal.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kota Payakumbuh Ryan Abdullah Putra memaparkan hari ini sudah ada sebanyak 97% atau sebanyak 128.625 jiwa di Payakumbuh yang tercover BPJS.
"Untuk Kota Payakumbuh tercatat dari Universal Heath Coverage (UHC) akhir Desember 2019, dengan rincian 43.143 jiwa masuk PBI dijamin oleh APBD, 31.300 jiwa masuk PBI dijamin oleh APBN, 32.138 jiwa Pekerja Penerima Upah (PPU), 15.615 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan 6.440 bukan pekerja (inverstor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan)," paparnya.
Artinya, lebih dari 40% masyarakat Payakumbuh, layanan kesehatannya di jamin melalui APBD Kota Payakumbuh. Untuk PBI APBD ataupun APBN ini benar-benar divalidasi oleh dinas sosial. Sewaktu-waktu yang mendapatkan PBI ini dapat ditarik atau dicoret apabila status sosialnya meningkat, atau sudah bekerja di perusahaan/pemerintahan.
"Untuk badan usaha, ada beberapa yang belum terdaftar secara keseluruhan, namun kita selalu berkoordinasi dengan disnaker, pengawas, kejaksaan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk mendorong mereka mengurus jaminan kesehatan pegawainya, dimana PBI yang sudah bekerja tentu akan dicabut hak PBI nya, alasannya ya karena dia sudah bekerja, jaminan kesehatannya harus ditanggung perusahaan tempatnya bekerja," kata Ryan menerangkan.
Baru-baru ini muncul pemberitaan tentang isu pemda dapat memberikan layanan dengan KTP dan KK, namun Ryan dengan gamblang menyebut kalau Valid informasi tentang ini belum ada, dirinya akan mencari tahu informasi tersebut.
"Apakah pemdanya memang mau menanggulangi sendiri, kalaupun tersedia anggarannya seperti apa, ini perlu diperhatikan, kita akan balik lagi ke pengalaman, hal itu bisa jadi tidak mungkin terjadi, melihat ketersediaan anggaran daerah," katanya.
Ryan menjelaskan pemerintah daerah pastinya harus memperhitungkan masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di wilayahnya, apabila penyakitnya bisa selesai di dalam daerah saja, itu mungkin tidak seberapa beban kepada anggaran.
"Bila dirujuk ke kota lain atau provinsi luar gimana?, Sampai ke RSCM di pusat, tentu kesanggupan pembayarannya tidak akan seperti BPJS yang bisa mengcover ke tingkat itu, sudah jelas kepastian BPJS dengan jaminan pembayaran ke rumah sakit yang sudah ada dalam MoU," ujarnya.
Dipenghujung wawancara, Ryan menegaskan apabila ada rumah sakit yang memulangkan warga yang sakit sebelum sembuh, masyarakat berhak melaporkan hal ini kepada BPJS. Di BPJS ada Petugas PIPP untuk penaganan keluhan, petugas ini ditujuk oleh Rumah Sakit dan BPJS.(014)
0 Comments