Aliansi Datuak Ninik mamak pemangku adat salingka dari kabupaten Sijunjung datangi kantor DPRD Sumbar, guna menyampaikan aspirasinya menyangkut kepemilikan tanah Ulayat/ tanah adat di kabupaten sijunjung. Kamis 23 Januari 2020 di ruang khusus 1 DPRD Sumbar.
Wakil ketua komisi l DPRD Sumbar Evi Yandri dan dua anggota komisi l lainyan yaitu, Muzli M.Nur, Syahrul Furqon, menyambut baik kedatangan aliansi tersebut, bersama beberapa anggota komisi l lainnya, hadir dalam audiensi aliansi Datuk Ninik mamak dari kabupaten si junjung. Aliansi ninik mamak adat salingka dari nagari tiga kecamatan di Kabupaten Sijunjung, Kedatangan aliansi tersebut adalah, meminta penjelasan atas sengketa batas tanah ulayat dengan tanah milik pemerintah. Dan juga mereka meminta untuk instansi terkait memperbolehkan proses penggarapan hutan yang masuk dalam wilayah tanah ulayat adat.
Kami Ninik Mamak yang berasal dari Kecamatan Tanjung Gadang, Kamang Baru dan Lubuk Tarok. Meminta agar pemanfaatan hasil hutan wilayah ulayat bisa dinikmati oleh anak cucu kami, untuk kelangsungan hidup sehari-hari," ucap Misdarman Dt Dipati dari perwakilan aliansi niniak mamak, Sijunjung.
Lebih lanjut Misdarman mengatakan 70% masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Sijunjung, menggantungkan hidupnya dari hasil hutan Ulayat. Beberapa waktu lalu, pihak aparat kepolisian mengeluarkan kebijakan dengan nama zero Ilegal loging. Akibatnya hak anak dan cucu memanfatkan hasil hutan terbatas. Sebagai masyarakat adat hak-hak mereka perlu dihormati karena merupakan amanat undang - undang. tegasnya
Menurut Misdarman, akibat pelarangan penggarapan hutan ulayat tersebut, masyarakat adat mengalami kesulitan memaksimalkan pendapatan untuk biayah hidup sehari – hari, dan juga memicu meningkatnya angka pengangguran di kabupaten sijunjung dan kriminalitas juga akan berkembang dan semakin meresahkan.
Dengan kedatangan kimi menghadap kapada DPRD, besar harapan kimi untuk segerah di tindak lanjuti, agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan.’’ ujarnya
Elvi andri mengatakan ninik mamak di daerah tersebut tersandung dengan perizinan hutan kelolaan, sehingga mereka meminta agar Pemprov, dan Dprd SUMBAR membuatkan peta lapangan agar aktifitas ilegal mereka menjadi legal. Karena penerapan zero ilegal logging di daerah Dharmasraya sudah mengganggu perekonomian masyarakat didaerah tersebut, sebab hidupan mereka tergantung dengan hasil hutan saja. ‘’Papar Evi andri
Semua aspirasi alinsi Datuk Ninik Mamak tersebut sudah kita tampung, dan DPRD Sumbar akan membawa permasalahan ini kedalam rapat pimpinan agar dapat dibahas secara tuntas sehingga masyarakat bisa melakukan langkah kongkrit kedepannya.’’ Katanya. (Ay)
0 Comments