DPRD Kota Payakumbuh Masuki Masa Sidang dan Masa Reses Kedua

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Masa Sidang dan Masa Reses Kesatu DPRD Kota Payakumbuh Periode 2019 – 2024 ditutup serta Masa Sidang dan Masa Reses Kedua dibuka, Kamis (2/1-2020), dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Payakumbuh, di Ruang Sidang Utama, Jalan Sukarno – Hatta, dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus.
Selama Masa Sidang dan Reses Kesatu Tahun Sidang Pertama DPRD Kota Payakumbuh Periode 2019 -2024, DPRD Kota Payakumbuh telah melaksanakan Rapat Paripurna 12 kali, Rapat Paripurna Internal 6 kali, Rapat Badan Musyawarah 2 kali, Rapat Bapemperda 1 kali, Rapat Komisi-komisi 1 kali, Rapat Pimpinan 3 kali, Rapat Kerja Komisi-komisi dengan Mitra Kerja 1 kali, Rapat masing-masing Fraksi 4 kali, Rapat Kerja Pansus masing-masing 3 kali, Hearing Komisi A I kali, Hearing Pimpinan dengan Organisasi Wartawan Kota Payakumbuh 1 kali, Rapat Internal Pansus I 3 kali, Rapat Internal Pansus II I kali, Rapat Internal Pansus III I kali, Rapat Badan Anggaran dengan TAPD 2 kali, Turun Lapangan Komisi B 1 kali, Kunjungan Kerja Keluar Daerah Luar Provinsi (Komisi-komisi 2 kali dan Pansus 1 kali), Konsultasi ke Tingkat Pusat (Komisi-komisi 2 kali, Pansus 1 kali, dan Pimpinan 2 kali), Bimtek/Orientasi dalam Provisi 1 kali.
Produk yang telah disahkan dan disetujui DPRD Kota Payakumbuh dalam kurun waktu tersebut, antara lain Peraturan daerah sebanyak 5 (lima) buah, terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan, Ranperda tentang APBD tahun Anggaran 2020, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010 -2030.
Juga, selama waktu tersebut, DPRD Kota Payakumbuh telah melahirkan sebanyak 7 (tujuh) buah Keputusan, terdiri dari Keputusan Dewan tentang Penetapan Fraksi DPRD Kota Payakumbuh, Keputusan Dewan tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Payakumbuh Masa Jabatan 2019 – 2024, keputusan Dewan tentang Persetujuan Penetapan 3 (tiga) buah Ranperda menjadi Perda Kota Payakumbuh, Keputusan Dewan tentang Penetapan Ranperda tentang APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, Keputusan Dewan tentang Persetujuan Penyempurnaan Ranperda Kota Payakumbuh tentang APBD Tahu Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Kota Payakumbuh tahun 2020, dan Persetujuan Penetapan terhadap satu buah Ranperda menjadi Perda.
Untuk menampung aspirasi masyarakat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh secara perorangan telah melaksanakan Reses dan turun ke Daerah Pemilihan masing-masing, dari tanggal 13 s/d 17 Desember 2019. Hasil Reses ini telah diserahkan oleh Pimpinan DPRD kepada Pemerintah Kota, dan telah diterima Sekda, Rida Ananda.
“Kami berharap, hasil aspirasi masyarakat yang diterima oleh anggota DPRD Kota Payakumbuh, dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh eksekutif,” ujar Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, sewaktu menutup sidang.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments