Payakumbuh, --- Berlokasi di ruang rapat lantai dasar gedung Balai Kota Payakumbuh, Kamis (12/12/2019) Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Harmayunis dan jajaran menyambut tamu dari Pansus V DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang diketuai Arsyad Hamzah dan OPD terkait.
Rombongan dari Negeri Gading ini disambut hangat di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh yang direncanakan akan diresmikan tanggal 17 Desember 2019, mendatang.
Adapun tujuan kedatangan ke Kota Payakumbuh disamping silaturahim, Ketua Pansus V DPRD kabupaten Bengkulu Tengah menerangkan bahwa rombongan studi tiru akan belajar dengan Pemko Payakumbuh melalui OPD terkait mengenai tata cara pengelolaan BLUD Dana Bergulir Kota Payakumbuh.
Dikenalkan, Kepala DPM PTSP, Harmayunis bahwa pengelolaan BLUD dana bergulir di Kota Payakumbuh terhadap warganya sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Payakumbuh sudah cukup baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Perwako No 14 tahun 2008. Sebelumnya penerima Dana Bergulir di Kota Payakumbuh diberikan pembinaan. Karena tujuannya adalah membantu masyarakat mengurangi pola hidup konsumtif dan menguntungkan kedua belah pihak. Pinjaman lunak bagi masyarakat dengan bunga rendah yang bertujuan untuk membantu masyarakat, namun dalam pelaksanaannya dalam peningkatan usaha UMKM masyarakat," terang Harmayunis dibantu media tayang infocus.
Dipaparkannya, Peranan BLUD dana bergulir dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kota dalam pengembangan ekonomi produktif dan kesejahteraan masyarakat di Kota Payakumbuh. Dengan ini kita berharap penerima bantuan bisa mengelola keuangan dan usaha dengan baik sehingga dapat efektifitas pemanfaatan dana bergulir untuk pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi daerah pada sektor formal dan informal di Kota Payakumbuh.
"Meski demikian kelemahan masih tetap ada dan kita tidak tutup mata. Itu akan jadi bahan evaluasi Pemko Payakumbuh,"sebutnya.
Sementara, Arsyad Hamzah menerangkan dan menggambarkan bahwa daerahnya belum mempunyai regulasi utuh terkait pengelolaan BLUD dana bergulir itu.
"Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sebuah kabupaten di Provinsi Bengkulu. Ibu kotanya adalah Karang Tinggi. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara. Sampai kini Pemkab kami belum memiliki regulasi tentang BLUD Dana bergulir, itu,"terangnya.
Dirinya berharap, dengan studi tiru ini Pemkab Bengkulu Tengah juga bisa meniru Payakumbuh. Bagaimana DPRD dan Eksekutif duduk sepaham. Yakni melahirkan sebuah Ranperda yang akhirnya menjadi Perda khusus BLUD dana bergulir ini. Berdasarkan pengalaman ini kami inginkan kedepannya BLUD dana bergulir di Kabupaten Bengkulu Tengah bisa bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan warga Pemkab Bengkulu Tengah.
"terima kasih atas sambutan hangatnya, inilah hablul minan naas kita. Semoga bisa menambah kedekatan dan kekeluargaan kita demi kemajuan daerah. Kami tunggu kehadiran Pemko Payakumbuh di Pemkab Bengkulu Tengah dengan harap,"tandas Arsyad Hamzah.
Usai bersilaturahim, rombongan tim Pansus V DPRD Pemkab Bengkulu Tengah diajak berkeiling meninjau MPP Kota Payakumbuh oleh Kadis DPM PTSP. Kegiatan diakhiri dengan tukar cindera mata.(014)
0 Comments