Polres Payakumbuh Sisir Pengunjung Tempat Hiburan Malam

IMPIANNEWS.COM.
Payakumbuh, --- Menindaklanjuti Inpres RI No.06 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Tahun 2018-2019, Perintah Dirresnarkoba Polda Sumbar dan Surat Perintah Kapolres Payakumbuh, Sprint.Gas/49/XII/HUK.6.6/2019 Tanggal 23 Desember 2019, Satresnarkoba yang lebih dikenal Gagak Hitam melakukan razia tempat hiburan malam di Kota Payakumbuh. 

Razia tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, jelang Natal dan Malam Pergantian Tahun.

Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Desneri didampingi Kanit Narkoba, AIPTU Supriyadi “Ed” Dahlan dan Dantim Buser, Bripka JM. Pasaribu, Senin 23 Desember 2019, menyisir Emstu Cafe dan Karaoke yang berada di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara (dilantai dasar Plaza Ramayana) dan Kalam Sanjo Cafe dan Karaoke yang berlokasi Kelurahan Padang Datar Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Dari puluhan pengunjung tempat hiburan tersebut, polisi tidak menemukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba. 

Pemeriksaan/pengecekan kepada puluhan orang tersebut dilakukan dengan menggunakan Drug Wipe@6S/DW 6 S atau mengetes melalui air ludah.

” Untuk mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba pada Natal dan tahun baru / pergantian tahun, kita dibantu Satintelkam dan Satreskrim melakukan razia ke tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dalam razia menggunakan alat baru itu kita mengambil sampel air ludah pengunjung, hasilnya tidak ada yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba.” Ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Desneri diamini Kasubag Humas, IPDA Aiga Putra, Selasa pagi 24 Desember 2019.

Selain melalukan pemeriksaan Narkoba, Polisi juga melakukam pemeriksaan dilokasi dan barang bawaan pengunjung di tempat hiburan malam itu.

Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba cukup tinggi di wilayah hukum Polres Payakumbuh, sejumlah pengedar, kurir maupun pengedar berhasil dibekuk Tim Gagak Hitam Satresnarkoba. Terakhir kali, dua orang pria dibekuk Polisi usai keduanya menjemput paket sabu-sabu dan ganja kering di tempat sampah di kawasan Payakumbuh Selatan.

Terpisah, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH melalui WAG Media Polres memaparkan bahwa angka peredaran Narkoba di Payakumbuh cukup tinggi.
"Berdasarkan data pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika Polres Payakumbuh cukup tinggi. Tercatat selama tahun 2019, Polres Payakumbuh telah mengungkap sebanyak 51 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang. Dari total  kasus tersebut telah disita barang bukti ganja sebanyak 16 KG dan shabu sebanyak  149 gram.

Dony menambahkan bahwa ada beberapa dari kasus tersebut diungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari akses call center 110 (bebas pulsa) dan akses aduan whatsapp di nomor 081261111213. “Bantu kami, laporkan indikasi penyalanggunaan narkoba, rahasia pelapor kami jamin“, ujar Dony.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments