Pemerintah Kota Padang berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait langkah – langkah penarikan dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang masih mengendap. Dalam waktu dekat permasalahannya akan disasar langsung ke pengurus kelompok kerja KMK maupun masyarakat.
Dari Rp. 15 milyar dana KMK yang ada di 50 kelurahan, baru Rp. 5,18 milyar yang sudah ditransformasikan ke Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS). Sisanya masih berada di masyarakat dan pengurus/ pokja KMK.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto yang langsung hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi dana KMK ini menyebut, setiap penggunaan uang negara harus ada pertanggungjawaban. Termasuk pengelolaan dana program KMK yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pinjaman modal usaha.
“Pengembalian dana KMK menemui permasalahan, disamping kurangnya tanggung jawab mungkin faktor lain juga. Namun pendekatan hukum adalah upaya terakhir yang kita lakukan untuk pengembalian dana yang macet, ” kata Kajari Ranu Subroto.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Kota Padang Amasrul mengatakan, Pemko Padang dengan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian berupaya mencari solusi permasalahan KMK yang belum tuntas.
“Dana KMK ini harus ditransformasikan semuanya ke KSPPS. Untuk itu kita bersama mencarikan solusi melalui rapat koordinasi ini, ” kata Amasrul didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Suhandra.
Amasrul menambahkan, secepatnya harus ada tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh tim pelaksana. Sesuai dengan pembentukan tim pelaksana berdasarkan Perwako Padang Nomor 111 tahun 2019 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembalian dan Pemindahan Dana KMK ke KSPPS. Serta Perwako Padang No 112 tentang Tim Pengendalian dn pengawasan Koperasi Tahun 2019.
“Tim ini agar secepatnya menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi di kelurahan dan kecamatan. Dilakukan bersama – sama Lurah, Babin Kamtibmas turun ke lapangan, ” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Suhandra berharap tugas untuk menelusuri data dari Pokja dan masyarakat berjalan dengan baik.
“Kita berharap kegiatan pengawasan dan pengendlian berjalan baik, ‘ ujar Suhandra yang didampingi Kepala Bidang Pengawasan Amrizal Rengganis.
Menurut Rengganis, semua data “by name by adrress” bila dibutuhkan untuk pelakaanaan pengawasan akan diserahkan pihaknya.
“Kami akan serahkan data by name by adrress guna memudahkan tim untuk menyasar langsung ke alamat yang bersangkutan, ” tukasnya.
Dalam kesempatan ini hadir para lurah dan Babhin Kantibmas kepolisian sektor 50 kelurahan yang masih tersangkut dana KMK macet. ( ydt)
0 Comments