SARILAMAK, --- Ada empat tuntutan pokok antara masyarakat Jorong Banja Ronah, Nagari Pangkalan , Kecamatan Pangkalan Koto Baru dengan PT.Sumatera Resources Internasional (PT.SRI), yaitu :
1).Naikan harga daun gambir,
2).Jadikan masyarakat Jorong Banja Ronah sebagai Humas dari PT SRI,
3). Terima Tenaga kerja dari masyarakat sekitar dan
4).Perlindungan Tenaga Kerja. Tiga diantaranya telah dipenuhi kecuali menaiakan harga beli daun gambir yang harus mengikuti fluktuasi harga pasar dunia.
Hal ini terungkap pada pertemuan antara Pansus Gambir DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pertemuan bersama PT.SRI. Kemarin , Selasa (17/8/2019). Bertempat di rungan rapat Komisi I DPRD Limapuluh Kota.
Pertemuan yang dipimpim oleh Ketua Pansus Gambir Marsanova Andesra,SH.MH . Hadir dalam pertemuan, Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota, Ketua/anggota Pansus Gambir dari PT,SRI hadir Ramsingh Rathore (Direktor Manager), Sudarshan Das Vaishnaw (Quaity Control Manager), Fefi Amelia (Konsultan), Indah Mutiara (staf) dan dari masyarakat Diswanto (Mantan Walinagari), Bachtiar J (Humas PT.SRI), Agus Dafli (Ketua SPSI) dan beberapa tokoh masyarakat dari Jorong Banja Ronah.
“Ada empat tuntutan masyarakat Banja Ronah terhadap PT.SRI , yaitu : Pertama, agar menaikan harga pembelian daun gambir dari petani oleh PT.SRI , Hal ini belum dapat dipenuhi karena harus mengikuti fluktuasi harga pasar gambir dunia. Sementara , tuntuntan masyarakat Jorong Banja Ronah untuk mengangkat warganya sebagai Humas dari PT SRI untuk menjalin komunikasi dua arah antara kedua belah pihak telah dilaksanakan oleh PT.SRI. Kemudian , tuntutan untuk diterimanya tenaga kerja dari masyarakat sekitar telah dialakukan diamana saat ini dari data yang ada ada 40 % tenaga kerja yang berasal dari Jorong Banja Ronah dan selebihnya dari Masyarakat yang berada di sekitar Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kecamtatan Kapur IX yang ditempatkan sesuai dengan keterampilan mereka. Dan keempat, Agar PT, SRI melakukan perlindungan tenaga kerja, hal ini telah dilaksanakan dengan adanya pekerja yang sakit atau terjadi kecelakaan dalam bekerja biaya perawatannya dtanggung oleh PT.SRI dan mereka tetap dipekerjakan. “ ungkap Fefi Amelia Konsultan Lingkungan yang ditunjuk sebagai juru bicara dari PT.SRI.
Tanggapan terhadap Agar PT.SRI untuk dapat menaikan harga daun gambir sesuai dengan perjanjian supaya bisa membeli Rp.5.000 sd Rp.8.000 per kg, dijawab oleh Ramsingh Rathore (Direktor Manager), “ Pabrik Pengolahan daun gambir telah berdiri sejak pertengahan tahun 2016 sementara saya menjadi maneger di Perusahaan ini pada akhir tahun 2016. Terhadap adanya perjanjian sebelumnya PT.SRI sanggup membeli daun gambir Rp.8.000.sd Rp.10.000,- setelah saya tanyakan kepada induk perusahaan tidak ada perjanjian yang ada hanya pembicaraan dimana PT.SRI sangup membeli dengan rendemen daun gambir 6 % sesuai dengan harga pasar pada waktu itu Rp.80.000,- bahkan pernah naik menjadi Rp.100.000,- sehingga perusahaan mampu membeli Rp,8.000,- per kg daun basah gambir. Dan sesuai dengan harga pasar dunia sekarang perusahaan hanya sanggup untuk membeli dengan harga Rp.1.500 kg.” Ungkap Ramsingh Rathore.
Ditambahkannya” Untuk beroperasinya sebuah Pabrik harus tersedia 25 ton daun basah gambir setiap harinya, baru akan tertutup biaya operasional dan peruhaan mempunyai keuntungan sementara dari petani sekitar Banjar Ronah hanya mampu memasok daun gambir sekitar 2-2,5 ton perhari yang telah melibatkan petani sekitar 50 orang. Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku sekitar 20 ton lebih terpaksa kami menerima daun gambir dari petani sekitar Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX. Untuk itu pihak perusahaan saat ini belum bisa menaikan pembelian harga daun gambir karena kita mengikuti harga pasar dunia yang berfluktuasi “ tutur Ramsingh Rathore.
“ Namun, demi kesejahteraan masyarakat sekitarnya perusuhaan PT.SRI sejak beroperasinya ± satu tahun telah memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha yaitu memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Jorong Banja Ronah berupa kontribusi sebesar Rp.12.000.000,-per bulan untuk apa hal ini digunakan sampai saat ini belum ada laporan kepada PT.SRI. Dan CSR ini, dapat kami tingkatkan pemberiannya dengan data yang jelas berupa untuk santunan anak putus sekolah, orang jompo terlantar, membangun sarana jalan produksi dan perbaik sarana sekolah yang hal ini jelas-jelas untuk mensejahterakan masyarakat banyak“ tukuk Ramsingh Rathore.
Sementara Diswanto (Mantan Wali Nagari Pangkalan) menjelaskan “ tidak ada niat dari saya sebagai Wali Nagari Pangkalan waktu itu untuk mencari atau mendapat keuntungan secara pribadi atas berdirinya PT.SRI di jorong Banja Ronah karena sampai saat ini saya tidak bekerja di PT.SRI tetapi di PT.Abusindo sebagai kontraktor. Apabila ada isu miring lainnya terhadap saya hanya itu fitnah semata yang bisa dipertangungjawabkan dunia akhirat. Terhadap surat dukungan pendirian PT.SRI secara administras memang saya berikan pada tanggal 20 Juni 2016 dengan tujuan bagaimana masyarakat Nagari Pangkalan dan sekitarnya dapat mengolah gambirnya secara profesional” Ungkap Diswanto.
Terhadap pengaruh dampak ekonomi dan sosialnya keberadaan PT.SRI diungangkapkan oleh Diswanto” Secara ekonomi sangat membantu keberadaan PT.SRI di tengah-tengah masyarakat jorong Banja Ronah,
Perputaran uang berjalan dengan lancar dengan dibuktikan warung-warung ramai masyarakat dulunya bekerja dengan tenang. Tetapi setelah timbulnya gejolak dan perusahaan sempat tutup selama empat bulan apa yang terjadi, masyarakat yang selama ini hidup tergantung dengan hasil Gambir mulai resah mencari pekerjaan lain.
Sepengetahuan saya, secara sosial selama PT SRI beroperasi telah memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha yaitu memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Jorong Banja Ranah berupa kontribusi sebesar Rp.12.000.000,- per bulan yang sampai saat ini belum jelas pertangungjawabnya untuk apa dipergunakan uang ini” ujar Diswanto.
Terkait dengan pengaduan pengolahan limbah pabrik tidak terkelola dengan baik, ampas daun di buang sembarangan, sedangkan limbah daun lansung mengalir ke sungai, dimana sungai masih di mamfaatkan warga sebagai tempat mandi dan mencuci.
Hal ini telah dijawab oleh Fefi Amelia sebagai Konsultan Lingkungan dari PT.SRI, bahwa untuk penanganan limbah pabrik sudah dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standarisasi dikerjakan oleh jasa konsultan dan baru selesai sepekan, masyarakat telah melakukan demo dan perusahaan di tutup selama empat bulan. Sekarang persoalan limbah tetap diteliti dan dilakukan pengkajian terhadap baku mutu karena standar baku mutu untuk limbah gambir belum ada. Namun PT.SRI akan tetap melakukan penangananan limbah pabrik agar tidak mencemari lingkungan. “ timpal Fefi Amelia.
Diakhir pertemuan Ketua Pansus Gambir Marsanova Andesra mengharapkan kepada PT,SRI untuk bertindak professional dengan tidak mencari keuntungan semata secara ekonomi tetapi tetap mengkedepankan unsur sosialnya untuk mensejahterakan masyarakat dengan melakukan kajian untuk dapat menaikankan harga pembelian daun gambir, dengan memperhatikan zonisasi .
“ Kami sebagai Panitia Khusus masalah Gambir Limapuluh Kota mengharapkan kepada PT.SRI untuk dapat mengkaji dan mendiskusikan bersama perusahaannya untuk dapat menaikan pembelian harga daun gambir, jika perlu dibuatkan perlindungan harganya dengan menetapkan harga terbawah” ujar Marsanova Andesra yang terkenal tegas dan disiplin.(rel/014)
0 Comments