Pariwara Kinerja DPRD Limapuluh Kota
IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, sekaligus sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki peran strategis untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah agar dapat dikelola dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peran DPRD Limapuluh Kota untuk mengawal pengelolaan pemerintahan daerah terutama yang diselengarakan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dan perangkat daerah menjadi penting untuk dilakukan, mengingat DPRD adalah lembaga representasi masyarakat, dimana keseluruhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat menjadi substansi utama yang diperjuangan untuk menjadi agenda dan program pembangunan daerah, yang dibahas dan ditetapkan secara bersama dengan Kepala Daerah selaku pemimpin pemerintah daerah.
Untuk melaksanakan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara konstitusional DPRD memiliki tugas dan wewenang, hak DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD. Selain itu, DPRD memiliki tiga fungsi dasar yakni fungsi pembentukan PERDA, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi ini dalam tatanan empirik sering dinamakan three function DPRD.
Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si |
Laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa bakti 2019-2024 Triwulan I , sejak dilantik 6 Agustus 2019 lalu sampai 7 Desember 2019 yang pada awalnya Lembaga DPRD Limapuuh Kota dipimpin oleh Ketua sementara Deni Asra. S.Si (Gerindra) dan Wendi Chandra. ST (Demokrat). Dan kemudian pada hari Jumat (20/9/2019) Deni Asra. S.Si diambil sumpah/janji sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024. Dan disusul kemudian pada hari Jumat (4/10/2019) Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar diambil sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024.
Deni Asra ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dalam sambutannya saat pelantikan 6 Agustus 2019 mengharapkan kedepannya Lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang maju dan modern “marilah kita jadikan momentum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan lembaga DPRD maju dan modern yang merupakan refleksi dari pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD yang bertujuan untuk membangun daerah Limapuluh Kota yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang kehidupan, termasuk sumber daya manusia saat ini dan masa yang akan datang melalui keterbukaan informasi “ Ujar Deni Asra Politisi muda dari Partai Gerindra yang terkenal santun dan energik.
Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Limapuluh Kota Tepat 45 hari setelah dilantiknya 35 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota, baru pada hari Jumat, Tanggal 20 September 2019, Deni Asra. S.Si diambil sumpah/janji sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna terbuka.
Selama rentang waktu menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota 6 Agustus s/d 7 Desember 2019 telah melaksanakan tujuh (7) rangkaian agenda kegiatan sesuai amanat berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD , dimana pimpinan sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
”Selama kami menjabat ketua DPRD Limapuluh Kota Sementara ada tujuh rangkaian kegiatan yang telah kami laksanakan seperti :
a). Menyurati seluruh ketua DPC untuk permintaan usulan pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019;.
b). Menyurati ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019;.
c). Menandatangani surat permohonan Diskresi pimpinan sementara DPRD kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui bupati pada tanggal 12 Agustus 2019;.
d). Menyurati ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 untuk disampaikan ke Gubernur pada tanggal 13 Agustus 2019;
e). Memimpin Rapat Paripurna Internal dengan agenda pengumuman hasil pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dan revisi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pada tanggal 13 Agustus 2019;.
f). Memimpin Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Jokowidodo Pada Hut RI Ke- 74 tanggal 16 Agustus 2019; dan g). Memimpin Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Pemimpin DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dari partai Gerindra.” Tutur Deni Asra tokoh muda dari Partai Gerindra.
Deni Asra diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 08-0078/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang pimpinan DPRD dan ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 ditandatangai oleh ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H.Prabawo Subianto dan Sekretaris Jenderal H.Ahmad Muzani.
Kemudian ditetapkan dengan surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-668-2019, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang memutuskan dan menetapkan serta meresmikan pengangkatan “DENI ASRA,S,Si, Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 18 September 2019.
Maka hari ini Jumat pada tanggal 20 September 2019 dapat dilaksanakan Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Ketua DPRD Limapuluh Kota Atas Nama “DENI ASRA” Dari Fraksi Partai Gerindra.
Selanjutnya dua minggu setelah Deni Asra diambil sumpah/janjinya , tepatnya pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kembali mengelar Rapat Paripurna terhadap pengucapan sumpah/janji Wendi Chandra,ST dari Partai Demokrat dan Syamsul Mikar dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar |
Hal ini berdasarkan, surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-734-2019 yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno pada tanggal 27 September 2019 memutuskan dan meresmikan Syamsul Mikar, Partai Golkar sebagai Wakil Ketua.
Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Wendi Chandra, ST |
Kemudian menyusul Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-748-2019 yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno pada tanggal 3 Oktober 2019 memutuskan dan meresmikan Wendi Chandra ,ST sebagai wakil ketua.
Terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD
Sehari setelah diambil sumpah/janji Deni Asra sebagai Ketua DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 , dengan tanpa mengenal lelah dan hari libur ,tepatnya hari Sabtu tanggal 21 September 2019 langsung tancap gas, bangkit dan berlari mengejar ketertinggalan agenda yang harus dikerjakan demi harkat masyarakat dan amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa lima (5) tahun kedepan. Dua rangkaian rapat telah berhasil dikerjakan dalam satu hari penuh.
Pertama Rapat Paripurna Internal yang membahas dua kegiatan, yaitu membahas dan mengesahkan Tata Tertib DPRD dan pembentukan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) PP Nomoor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa alat kelengkapan DPRD dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD yang terdiri dari : Komisi (I,II dan III), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Agenda kedua, karena telah adanya pimpinan defenitif, fraksi dan alat kelengkapan DPRD maka langsung memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Bersama Pemerintah Daerah , karena tugas Bamus salah satunya adalah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
Pembentukan alat kelengkapan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Komisi - Komisi
Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Komisi DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024. Kemudian pada tangal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra ,ST dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 28 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:
Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, dan Pendidikan dibawah Koordinator Deni Asra,S.Si (GERINDRA) Ketua DPRD Limapuluh Kota dengan Ketua Komisi I dipercayakan kepada Asrul yang diusung oleh Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem). Wakil ketua Wirman Dt.Pangeran (PPP) dan Sekretaris Beni Murdani (PKS) dengan anggota : Irmantedi (GERINDRA), Alfian (DEMOKRAT), Sastri Andiko, SH (DEMOKRAT), Riko Febrianto SH(GOLKAR), Drs. Epi Suardi (HANURA), Akrimal Adham,SH (PAN) dan Akmal Rustam (PKN)
OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.
Komisi II, Bidang Keuangan dan Pembangunan dibawah koordinator Wendi Chandra,ST ( DEMOKRAT) wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, dengan Ketua Komisi II dipercayakan kepada H.Yos Sariadi, S.Ag dari PKS, Wakil Ketua Ir.Afri Yunaldi, IPM (GOLKAR), dan Sekretaris Khairul Apit (GERINDRA) dengan Anggota: M.Afdal (GERINDRA), SYAMSUWIRMAN,A.Md (DEMOKRAT),Doni Ikhlas, SH (GOLKAR), Bisron Hadi (PKS), Arsi Medes (HANURA), Hj.ZUHATRI (HANURA), Dra. Ridhawati (PPP), Marsanova Andesra,SH,MH(PAN), H.Darlius (PKN) dan Hemmy Setiawan (PKN).
OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.
Sementara Komisi III , Bidang Ekonomi dan Kesejahteraa Rakyat dibawah Koordinator Syamsul Mikar (GOLKAR) Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dengan ketua Komisi III dipercayakan kepada Virmadona,S.Sos dari Fraksi GERINDRA, Wakil Ketua Zukron,B,Ac (PKS), Sekretaris Alia Efendi (PKN) dengan anggota: Irwin Idrus (GERINDRA), Marshal,B.Ac (DEMOKRAT), Putra Satria Veri (GOLKAR), Gusti Randa (HANURA). H.Ermizal Jalinus (PPP), Mulyadi,ST.ME (PAN).
OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr.Ahmad Darwis, Perushaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.
Badan Anggaran (Banggar)
Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024. Kemudian pada tangal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra ,ST dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 31 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:
Badan Anggaran (Banggar) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Deni Asra,S.Si (GERINDRA) Ketua DPRD/ Ketua Banggar, Wendi Chandra,ST (DEMOKRAT) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Banggar, Syamsul Mikar (GOLKAR) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Banggar, kemudian anggota Banggar dari usulan Fraksi GERINDRA (M.Afdal dan Irmantedi), Fraksi DEMOKRAT ( Syamsuwirman,A.Md dan Marshal,B,Ac), Fraksi GOLKAR (Riko Febrianto,SH, Doni Ikhlas,SH), Fraksi PKS (Zukron,B,Ac dan H.Yos Sariadi,S.Ag), Fraksi HANURA (Dr.Epi Suardi dan Gusti Randa), Fraksi PPP (Wirman Dt.Pangeran dan H.Ermizal Jalinus,SE), Fraksi PAN (Marsanova Andesra,SH,MH), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Hemmy Setiawan dan H.Darlius serta Sekretaris DPRD (ex Officio) sebagai Sekretaris Bukan anggota.
Badan Musyawarah (Bamus)
Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024. Kemudian pada tangal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra ,ST dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 30 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:
Badan Musyawarah (Bamus) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Deni Asra,S.Si (GERINDRA) Ketua DPRD/ Ketua Bamus, Wendi Chandra,ST (DEMOKRAT) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Bamus, Syamsul Mikar (GOLKAR) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Bamus, kemudian anggota Bamus yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi GERINDRA (Irwin Idrus, Virmadona,S,Sos), Fraksi DEMOKRAT (Alfian,Sastri Andiko,SH), Fraksi GOLKAR (Putra Satria Veri, Ir.Afri Yunaldi,IPM), Fraksi PKS (Bisron Hadi, Beni Murdani,SE), Fraksi HANURA (Hj.Zuhatri, Arsi Medes), Fraksi PPP (Dra.Ridhawati), Fraksi PAN (Akrimal Adham,SH , Mulyadi,ST,SE), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Asrul dan Alia Efendi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024. Kemudian pada tangal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra ,ST dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 29 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Ketua terpilih dari Fraksi PAN (Akrimal Adham,SH ), Wakil Ketua H.Darlius (Fraksi PKN) , Fraksi GERINDRA (Khairul Apit,Virmadona,S.Sos), Fraksi DEMOKRAT (Sastri Andiko,SH , Syamsuwirman,A.Md), Fraksi GOLKAR (Doni Ikhlas,SH, Ir.Afri Yunaldi.IPM), Fraksi PKS (Bisron Hadi), Fraksi HANURA (Hj.Zuhatri), Fraksi PPP (Wirman Dt.Pangeran), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh dan Akmal Rustam serta Sekretaris DPRD (ex Officio) sebagai Sekretaris Bukan anggota.
Badan Kehormatan (BK)
Karena jumlah Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang maka Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang; Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Anggota Badan Kehormatan yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi dan kemudian dipilih lima (5) orang dengan suara terbanyak Ketua dipercayakan kepada Alfian (DEMOKRAT), Hemmy Setiawan (PKN), dengan anggota Riko Febrianto,SH (GOLKAR), Zukron,B,Ac (PKS), Dra.Ridhawati (PPP) dengan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 20 tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa Jabatan 2019-2024.
Penetapan Struktur Kepengurusan Fraksi
Fraksi adalah sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD. Setiap Anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi. Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1(satu) fraksi.
Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Pada tanggal 4 Oktober 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penetapan Strutur Kepengurusan Fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
1. Fraksi GERINDRA dengan Pembina Fraksi Deni Asra,S.Si, Ketua Khairul Apit, Wakil Ketua Irwin Idrus, Sekretaris Virmadona , S.Sos dengan Anggota Irman Tedi dan Muhammad Afdal.
2. Fraksi DEMOKRAT dengan Ketua Sastri Andiko,SH, Wakil Ketua Syamsuwirman, A.Md, Sekretaris Alfian dengan Anggota Marshal, B.Ac dan Wendi Chandra, ST.
3. Fraksi GOLKAR dengan Ketua Syamsul Mikar, Wakil Ketua Riko Febrianto, SH, Sekretaris Ir.Afri Yunaldi, IPM dengan anggota Putra Satria Veri dan Doni Ikhlas, SH.
4. Fraksi PKS dengan Ketua Zukron, B.Ac, Wakil Ketua H.Yos Sariadi, S.Ag, Sekretaris Bisron Hadi dan Anggota Beni Murdani, SE.
5. Fraksi HANURA dengan Ketua Drs.Epi Suardi, Wakl Ketua Hj.Zuhatri, Sekretaris Arsi Medes dan anggota Gusti Randa.
6. Fraksi PPP dengan Ketua Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH, Sekretaris H.Ermizal.J,SE Bendahara Dra.Ridhawati.
7. Fraksi PAN dengan Ketua Mulyadi,ST,ME Sekretaris Akrimal Adham,SH anggota Marsanova Andesra, SH,MH.
8. Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) gabungan dari Partai PDI-P, PKB dan Nasdem dengan Ketua H.Darlius (PDI-P), Wakil Ketua Asrul (PKB), Sekretaris Hemmy Setiawan (PKB) anggota Akmal Rustam (PDI-P) dan Alia Efendi (Nasdem).
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunaan dan pelayanan umum maka diperlukan suatu pengawasan secara efektif oleh lembaga yang kompeten. Dalam perkembangannya fungsi-fungsi DPRD mengalami perubahan yang disesuaikan dengan keadaan dan peraturan yang berlaku, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi sebagai berikut:
a) Fungsi Pembentukan Perda
PERDA merupakan salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai landasan hukum formil dan sebagai gambaran arah, program dan kegiatan secara sistemik dan konprehensif yang diyakini sebagai secara efektif untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah. Untuk itu, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 dalam perumusan dan pembahadan PERDA, maka DPRD mencurahkan konsentrasi penuh untuk membahas rancangan PERDA yang bersifat pro rakyat. Maka pada hari Rabu-Kamis/23-24 Oktober 2019 telah melaksanakan Rapat Bapemperda dengan Pemerintah daerah tentang Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2020.
b) Fungsi anggaran (budgeting)
Berdasarkan fungsi ini, penyusunan anggaran/ APBD harus melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan mengetahui rancangan Perda tentang APBD bersama Kepala Daerah. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam rentang waktu 6 Agustus sd 7 Desember 2019 telah melakukan proses pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap RAPBD Perubahan TA 2019 dan RAPBD Tahun 2020.
Sekwan DPRD Limapuluh Kota M. Darma Wijaya, SH |
1.Perubahan APBD tahun 2019.
Fungsi penyusunan Perubahan Anggaran TA.2019 antara DPRD bersama pemerintah daerah dimulai pada hari Selasa, 24 September 2019 dilanjutkan dengan beberapa kegiatan ; Rapat Paripurna Terbuka DPRD dengan TAPD Limapuluh Kota pembahasan tentang KUPA-PPAS TA 2019, Penandatanganan Kesepakatan KUPA-PPAS TA 2019, rapat paripurna terbuka tentang penyampaian Nota Perubahan RAPBD TA 2019 , penyampaian Nota Perubahan RAPBD TA 2019, Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan RAPBD TA 2019, Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan RAPBD TA.2019. Yang pada akhirnya bermuara terhadap Pendapat Fraksi dan Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Limapuluh Kota yang dilaksanakan pada hari Sabtu , 28 September 2019 disepakati dan disetujui sebagai berikut :
Target Pendapatan semula Rp. 1.377.356.647.606,00,- menjadi Rp. 1.378.444.311.576,00,-.
Belanja Daerah semula sebesar Rp. 1.428.597.873.324,00,- menjadi Rp. 1.443.960.043.802,00,-
2. Fungsi Penyusunan Anggaran TA 2020 dimulai pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dengan melaksanakan rapat Paripurna Terbuka tentang Penyapaian Nota RAPBD 2020. Kemudian pada Hari Senin 28 Oktober 2019 Rapat Paripurna Terbuka Tentang pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Bupati tentang RAPBD TA 2020, Kemudian dilakukan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi.
Kemudian dlakukan Pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD sehingga menghasilkan kesepakatan dan disetujui sebagai berikut:
Pendapatan Rp.379.903.201.963,00,-
Belanja Rp.1.455.455.562.915,00,-
Pembiayaan Rp.75.552.360.952,00,-
c) Fungsi pengawasan
Dalam fungsi pengawasan ini, DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
Fungsi pengawasan ini telah dilakukan melalui Rapat Kerja Komisi dengan Mitra Kerja dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah sesuai dengan Bidang Tugas Komisi masing-masing, Perda yang telah dibuat dan telah ada perubahan Undang-undang dan peraturannya perlu dilakukan revisi, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu-Jumat tanggal 6-8 November 2019.
Setelah pembahasan Perda Komisi III melanjutkan kunjungan pengawasan kegiatan Lumbung Pangan dan Warung Pangan di Kelompok Tani Saiyo Sakato Nagari Bukik Sikumpa. Dibawah Binaan Dinas Pangan. Dan Melakukan Kunjungan lapangan pengawasan kepada kegiatan yang pada Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Ketinggian Sarilamak, dibawah binaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
Pengawasan terhadap masalah petani gambir dengan PT. Sumatera Resources Internasional (PT.SRI) di Jorong Banja Ronah Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang berawal dengan adanya Hearing pada hari Senin 21 Oktober 2019, dilanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus melalui SK Pimpinan DPRD Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Personalia Panitia Khusus Permasalahan Gambir Kabupaten Limapuluh Kota dengan struktur Ketua : Marsanova Andesra,SH (PAN), Wakil Ketua : Khairul Apit (Gerindra), Anggota : Virmadona.S.Sos, Putra Satria Veri (F.Golkar), Doni Ikhlas,SH (F.Golkar), Alfian Abas (F.Demokrat), Syamsuwirman (F.Demokrat), Beni Murdani, SE(F.PKS), Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH (F.PPP), Drs.Epi Suardi (F.Hanura), Gusti Randa (F.Hanura), Darlius (F.PKN) dan Alia Efendi (F.PKN). Diharapkan Pansus ini dapat menyelesaikan kerjanya selama 6 bulan.
Terhadap pengawasan permasalahan BPJS terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melakukan pemangilan dan hearing dengan pimpinan BPJS Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah telah dilakukan pada ` hari Kamis- Sabtu tanggal 21- 23 November 2019.
***
Sarilamak, 7 Desember 2019
Penulis Laporan: Saiful.SP Kabag Faslitasi Pengawasan dan Anggaran DPRD kabupaten Limapuluh Kota
0 Comments