Layanan Paspor Bebas Calo di MPP Kota Payakumbuh

IMPIANNEWS.COM
"Kita berharap layanan pembuatan paspor ini tetap terus ada di MPP Kota Payakumbuh, meski terjadi pergantian kepala daerah."
Payakumbuh, --- Kantor Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, telah membuka layanan publik secara resmi di Kota Payakumbuh, tepatnya di Lt. 1 Gedung Balaikota sejak awal Desember 2019. Disini dibuka layanan administrasi membuat paspor baru atau memperpanjang pasportnya.

Sebagaimana dijelaskan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang bertugas di MPP Adrian, bahwa untuk membuat paspor baru masyarakat membawa syarat-syarat seperti KTP, KK, Ijazah, atau akta lahir.

“Untuk memperpanjang paspor hanya membawa KTP, KK, dan paspor lama, kita harus pastikan data masyarakat sesuai, tidak ada perbedaan nama dan data dari setiap dokumennya,” katanya.

Apabila paspor lamanya terbit sebelum tahun 2011, lampirkan syarat lengkap seperti KTP, KK, dan paspor lama. Data Paspor yang keluar pada tahun 2011 saat itu belum masuk ke sistem online, karena arsipnya masih berbentuk surat.

“Apabila sudah diperpanjang kembali, otomatis akan masuk ke sistem online tersimpan di data base kita, tapi untuk lebih aman dan agar masyarakat tidak ribet bolak balik mengurus kelengkapan syarat-syaratnya, maka dianjurkan membawa KTP, KK, Ijazah atau akta kelahiran, dan paspor lama,” katanya.

Selain itu, apabila yang mengurus paspor memiliki KTP dari luar wilayah Sumbar, maka ada syarat yang harus dilengkapi seperti surat keterangan bekerja atau berdomisili.

Sementara untuk yang mengurus paspor karena ingin beribadah Umrah atau Haji ke Arab Saudi, harus ada surat rekomendasi dari biro travel dan rekomendasi dari Kemenag.

Perlu informasi, kuota layanan yang tersedia ada sebanyak 20 orang perhari, dan hanya tersedia di hari Senin dan Selasa.

“Namun untuk meja informasi seputar pengurusan paspor tersedia di hari kerja, ada petugas MPP yang akan melayani warga,” kata Adrian.

Salah satu warga, Ali Mudawar (75) warga Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota menyebut hari ini, Selasa (3/12/2019) dirinya datang untuk memperpanjang paspornya, dimana sudah habis masa berlaku pada bulan Maret 2019.

“Kita datang kesini untuk memperpanjang paspor, kita dapat informasi dari media sosial kalau layanan mengurus paspor sudah ada di Payakumbuh, kita sangat senang disini layanannya bagus, tidak ada calo-caloan, dan yang paling saya apresiasi sekali kita yang tua-tua begini tidak perlu jauh-jauh lagi ke Agam, dan bisa bawa cucu sekalian jalan-jalan,” katanya.

Sementara sebagian warga yang berkunjung ke ruang pelayanan paspor di MPP berharap layanan ini tetap ada, sehingga warga tidak lagi berurusan jauh ke Agam. 

"Kita berharap layanan pembuatan paspor ini tetap terus ada di MPP Kota Payakumbuh, meski terjadi pergantian kepala daerah,"harap pengunjung. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments