Kucurkan Rp 218 Miliar ke Jiwasraya, BNI Klaim Status Kredit Lancar

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI menyebutkan bahwa status kredit PT Asuransi Jiwasraya hingga saat ini masih lancar. Kredit sebesar Rp 218 miliar kepada BUMN asuransi tersebut dikucurkan sejak 13 September 2019 dan jatuh tempo pada 12 September 2023.

Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana menjelaskan kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi senilai Rp 468 miliar atau dengan coverage ratio 214,7%. Adapun saat ini, statusnya masih masuk dalam kolektabilitas 1 atau lancar.

"Kualitas kredit dalam kondisi lancar. Pemberian kredit aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena dijamin obligasi pemerintah dan korporasi yang cukup likuid," kata Meiliana, dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/12).

Fasilitas kredit secara perlahan diselesaikan dari hasil penjualan jaminan atau obligasi.

 Adapun outstanding kredit per 23 Desember 2019 sebesar Rp 144 miliar, dengan jaminan tersisa Rp 356 miliar.
Jiwasraya saat ini tengah mengalami tekanan likuditas. Kondisi ini diakui Kementerian BUMN sebenarnya sudah terjadi sejak 2006 lalu. 

Saat itu, ekuitas Jiwasraya negatif mencapai Rp 3,29 triliun. Adapun pada akhir tahun lalu, ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 10 triliun seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Di sisi lain, data per September yang dijabarkan Jiwasraya di DPR, menyebutkan ekuitas Jiwasraya minus Rp 24 triliun.

Salah satu masalah yang membuat masalah keuangan Jiwasraya kian pelik adalah produk asuransi Saving Plan. Jiwasraya salah dalam membentuk harga dan melakukan investasi. Akibatnya, perusahaan gagal membayar klaim nasabah.

Adapun nasabah yang memperpanjang polis hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun. Sementara, polis yang masih mengalami penundaan pembayaran mencapai 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan menyebutkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi negara itu, yang menyebabkan ekuitas negatif. Bahkan diprediksi ada potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun sampai Agustus.

Temuan kerugian negara ini membuat kejaksaan meningkatkan status kasus Jiwasraya dalam tahap penyidikan mulai Selasa, 17 Desember 2019. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus investasi Jiwasraya sejak Oktober lalu setelah mendapat laporan dari Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN.

"Ada tindak pidana korupsi dana investasi Jiwasraya, ada yang melaporkan dugaan korupsi," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12).

Post a Comment

0 Comments