Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang sangat dibutuhkan warga kota.
Terutama warga yang masuk dalam kategori asnaf delapan (kelompok lapan) penerima zakat.
Kelompok lapan ini kemudian disebut mustahik (penerima zakat).
Ada fakir, miskin, amil zakat, gharimin, fisabilillah, ibnu sambil, mu'allaf dan budak.
Oleh karena itu, tidak heran setiap hari kerja, mulai Senin sampai hari Jumat Kantor Baznas Padang di Jalan Bay Pass KM 12 Simpang Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji selalu ramai didatangi mustahik.
"Alhamdulillah. Zakat yang disalurkan Baznas Padang bermanfaat untuk modal usaha kami," kata Aminah, 56 tahun penjual lontong di Kecamatan Nanggalo.
Perasaan gembira dan senang juga dirasakan seorang muzakki (pembayar zakat). "Kami bersyukur dan senang zakat yang kami bayar melalui Baznas Padang telah disalurkan serta dirasakan manfaatnya oleh saudara saudara kita seiman," kata salah seorang muzakki yang tidak berkenan disebut namanya.
Memahami kondisi pengelolaan zakat di Baznas Padang semakin baik, tidak heran pula banyak orang secara pribadi atau kelompok ingin bekerjasama dengan Baznas Padang mencari zakat.
"Terima kasih. Prinsipnya kami para ustadz dan ustazah yang bergabung dalam wadah Forum Silaturahmi Dai' Kota Padang siap jadi duta zakat Baznas Padang," kata Ustadz Iwan Ahmad Ketua Forum Dai Kota Padang, di Lantai Tiga Kantor Baznas Padang, Jumat, 14 Desember 2019.
Menyambut keinginan ustadz dan ustazah serta tokoh mu'allaf itu, Ketua Baznas Padang, H. Episantoso mengatakan, Baznas Padang membuka pintu kerjasama dengan siapapun mencari zakat untuk para mustahik.
"Amil Zakat bekerja di Baznas Padang memiliki konsep yang jelas. Aturan atau regulasi mengelola zakat jadi pedoman dalam ikhtiar kita mencari, mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik," timpal Episantoso.
Sedangkan Ustadz Siril Firdaus tampil menjelaskan hukum atau landasan terkait Fiqih Zakat.
Mulai dari penjelasan Alquran hingga Undang undang (UU) yang mengatur cara mengelola zakat diuraikan ustadz Siril.
"Ada dua pendapat cara menghitung zakat. Ada ulama serta pakar zakat berpendapat bahwa zakat harta dikeluarkan setelah dihitung jumlah pendapatan pertahun kotor atau brotu," sebut Ustadz Siril.
Nah, Baznas Padang menerapkan pemahaman ini. Di Baznas Padang di pakai hitungan kotor pendapatan setahun atau barito.
Pendapat kedua, zakat baru dikeluarkan setelah dipotong hutang dan pengeluaran lain. Pendapat ini, memang ada. Namun dikhawatirkan, banyak para wajib zakat nanti belum juga bisa bayar zakat karena banyaknya kebutuhan hidup yang mesti dibayar dulu.
"Pada hal dengan membayar zakat justeru rezeki kita bertambah dan keberkahannya pun berlimpah. Dan pasti kita lepas dari dosa tidak bayar zakat," ujar Ustadz Siril. awkar.
0 Comments