IMPIANNEWS.COM (Padang)
Penyusunan Propemda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi yang memuat daftar Ranperda yang akan dibentuk didasarkan atas Peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan serta aspirasi masyarakat Sumatera Barat hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Suwirpen suib saat membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Propemperda tahun 2020 dan Renja DPRD 2019 -2020, Rabu 27 November 2019 di ruang utama rapat sidang paripurna DPRD sumbar.
Suwirpen suib mengatakan, Baperda DPRD Sumatera Barat bersama Biro Hukum Pemerinta Daerah Sumatera Barat, telah menyusun Rencana pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) tahun 2010. Dari hasil penyusunan tersebut yang dilakukan direncanakan tahun 2010 akan dibentu/ditetapkan sebanyak 18 Ranperda, dimana 13 Ranperda berasal dari Usulan Pemerintah Daerah dan 5 Ranperda berasal dari DPRD Sumatera Barat.
Lebih lanjut Suwirpen suib memaparkan ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat proses pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan, otonomi daerah dan aspirasi masyrakat. Empat poin itu,katanya, merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dari 18 Ranperda diantaranya ada 13 ranperda yang diusulkan ranperda tersebut merupakan usulan dari pemprov sedangkan limanya lagi merupakan prakarsa DPRD Sumbar. Suwirpen berharap Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar harus melakukan kajian yang matang terhadap muatan Ranperda.
Selama ini, banyak Perda yang dihasilkan, namun evaluasi tidak pernah dilakukan terkait efektivitas dan penyesuaian dengan perkembangan masyarakat. Bahkan untuk pengaturan satu objek, ucapnya,
Kondisi itu tentu membuat masyrakat bingung. “ Kita berharap jangan terjadi tumpang tindih satu sama lain, bahkan bertentangan dengan norma-norma kehidupan,”katanya.
Dengan hal yang sama DPRD melakukan penetapan terhadap Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumbar pada tahun 2019-2024. Dia mengatakan untuk menetapkan Renja DPRD akan melakukan evaluasi terlebih dahulu agar program yang disusun relevan terhadap rencana kinerja kedepan.
“ Untuk menunjang DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah, terdapat dua program dan 12 kegiatan dalam komposisi Renja tahun 2020,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Siti Izzati Azis yang melaporkan hasil pembahasan dengan Pemprov mengatakaan Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi ada 10 diantaranya.
Ranperda tetang Pengelolaan Energi, Ranperda, Pengelolaan Hutan, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Keamanan Pangan.
Sedangkan untuk kumulatih terbuka ada tiga yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019, Ranperda Perubahan APBD 2020 dan Ranperda tentang APBD 2021. Untuk Prakarsa DPRD Sumbar terdapat lima Ranperda, diantaranya adalah. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas dan Ranperda Perlindungan Nelayan.nesia, khususnya pendidikan di Sumatera Barat. (Ay)
0 Comments