Limapuluh Kota, --- Calon tim (Catim) penghubung atau Liaison Officer (LO) calon kepala daerah (Bacakada) dari jalur perseorangan jajaki konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu(4/12/2019).
Hal itu dilakukan menyusul pengumuman KPU tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
KPU Kabupaten Limapuluh Kota menjelaskan bagaimana mekanisme penyusunan dan penyerahan syarat minimal dukungan bagi bacakada yang harus dipahami bakal calon sebagai syarat mutlak yang harus dilaksanakan. Mulai dari model form dukungan hingga cara penyerahan dukungan dalam bentuk hard dan softcopy syarat dukungan.
"Hari ini, kita menerima utusan bakal calon perseorangan yang berencana memenuhi syarat minimal dukungan untuk pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, nanti,"ucap Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rina Fitri bersama Divisi Hukum dan Pengawasan, Amfreizer, Rabu(4/12/2019).
Rina Fitri menyebutkan, untuk LO atau penghubung nantinya perlu di berikan mandat oleh pasangan kandidat Bacakada, kemudian akan diberikan bimtek bagaimana model penyerahan dukungan hingga model aplikasi dan entry data melalui Sistem Informasi pencalonan (Silon).
"Belum ada tim penghubung, kami baru sekedar konsultasi dan diskusi saja dengan KPU, terkait apa yang harus disiapkan untuk menyerahkan dukungan hingga aturan-aturan yang perlu diketahui dalam mekanisme pencalonan nanti,"ujar Nofrizal utusan bacakada, Maskar M Datuak Pobo.
Sebab tim penghubung, kata Nofrizal, sesuai dengan petunjuk KPU harus di beri mandat secara resmi oleh pasangan Cakada."Baru sebatas konsultasi umum sebenarnya, belum resmi LO hingga nanti disertai mandat oleh pasangan bacakada,"tutup Nofrizal.(rel/014)
0 Comments