Sosialisasikan PP 24 Tahun 2018, Pemko Padang Gelar Temu Usaha Kemitraan

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Mensosialisakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang salah satu isinya menyebutkan bahwa seluruh daerah, kementerian, lembaga harus menggunakaan “Online Single Submission” (OSS), Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  menggelar 'Temu Usaha/Kemitraan dalam rangka Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan/Non Perizinan,' di Hotel Mercure, Jlan. Purus V Nomor 8 Padang, Selasa (12/11/2019).

Wali Kota Padang diwakili Asisten Ekbang Kesra Hermen Peri saat membuka kegiatan menjelaskan, OSS merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Aplikasi web OSS ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lainya. 

“Aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan dan menciptakan model pelayanan terintegritas. Hal ini sesuai pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menegaskan bahwa begitu sistem OSS jadi, maka harus langsung dijalankan,” terang Hermen. 

Lebih jauh dijelaskannya, dalam mengaktualisasikan kemudahan berusaha, Pemko Padang telah melaksanakan beberapa hal diantaranya. Mulai dari penyediaan Mall Pelayanan Publik (MPP), proses perizinan berbasis online melalui aplikasi “SAPORANCAK,” dan pemberlakuan digital signature.

“Alhamdulilah, dengan penerapan kemudahan dalam berusaha, iklim investasi di Kota Padang semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar,”  harapnya.

Hermen melanjutkan, sekaitan agenda temu usaha kemitraan ini setidaknya dapat memberikan pemahaman kepada semua terkait sistem perizinan dan kemudahan berusaha dalam wilayah Kota Padang.

“Diharapkan, DPMPTSP bisa membantu para pengusaha dalam menyiapkan LKPM secara online. Sehingga nanti diperoleh LKPM yang akuntabel, jelas dan informative,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldi menyebutkan, kegiatan temu ramah ini betujuan supaya para pelaku usaha dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya untuk membuat dan mengesahkan laporan kegiatan penanaman modal.

“Tujuan lainnya ialah, agar para pelaku usaha juga dapat  mengoperasikan OSS di manapun berada. Sehingga para pelaku usaha dapat  mendaftarkan kegiatan usahanya tanpa harus mendatangi Kantor DPMPTSP Kota Padang,” jelasnya.

Ia menambahkan lagi, peserta pelaku usaha diundang kali ini sebanyak 120 orang terdiri atas ketua PHRI beserta anggota. Selanjutnya Ketua Inkindo beserta anggota, pengurus IMA Chapter Padang, KADIN dan anggota serta para pelaku usaha lainnya.

“Sedangkan untuk narasumber kita menghadirkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM-RI), Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Bidang Pengendalian Penanaman Modal,” pungkasnya. (Mul).

Post a Comment

0 Comments