Payakumbuh, --- Polres Payakumbuh berusaha untuk mengungkap dan menangkap 2 tersangka pelaku tindak kejahatan pengcongkelan rumah yang telah merugikan korban seperti laporan Lp/K/58/II/2019/Res, tanggal 19 Februari 2019.
Pelaku melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel rumah korban sekitar 10 bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 pukul 04.00 Wib.
Namun, jangan pernah mengira, jika aparat kepolisian mendoakan kasus tersebut,.Buktinya, setelah melalui penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan, Jumat (15/11/2019) pukul 02.30 Wib berhasil mencokok dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan didampingi Kasubag Humas Ipda. Aiga Putra ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan telah menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel rumah korban yang terjadi Selasa tanggal 19 Februari 2019 lalu.
Menurut Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan, dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel rumah korban yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinitial AA panggilan Ari (30 tahun) warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dan tersangka ZT panggilan Jel (27 tahun) warga Kelurahan Labuh Basilang, Kecamatan, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Kedua tersangka ditangkap Jumat (15/11/2019) pukul 06.00 Wib di rumahnya masing-masing.
Diakui Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan, sebagai barang bukti (BB) anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan satu unit handphone merk Oppo type A3S warna merah.
Berdasarkan laporan korban bernama An kepada pihak kepolisian Polres Payakumbuh mengakui bahwa, kasus tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel rumah korban itu, berawal sewaktu korban terbangun dan hendak mengambil handphone merk Oppo A3s-CPH1803 warna merah, yang sebelumnya diletakkan di samping pelapor tidur. Ternyata ketika korban terbangun dari tiudurnya, sudah tidak ada lagi ditempat semula, dan berikut uang tunai sebesar Rp. 8.500.000 yang disimpan di dalam kantong celana jeans warna biru milik pelapor juga sudah hilang.
Pelapor baru menyadari telah menjadi korban tindak kejahatan pencurian setelah melihat ke arah pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka bekas dicongkel paksa. “Untuk pengusutan kasus ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh,”pungkas Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan. (rel/014)
0 Comments