Lima Puluh Kota, --- Jajaran Polres Lima Puluh Kota akhirnya menetapkan dan menangkap ME, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap M. Syawal (16) seorang siswa, hingga menyebabkan Syawal meninggal dunia.
Usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait meninggalnya seorang pelajar di Kabupaten Limapuluh Kota bernama M. Syawal (16).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Polisi pada Selasa 26 November 2019, usai melakukan penyidikan intensif terhadap saksi-saksi. Tersangka tersebut merupakan seorang petani berinisial ME (39) yang merupakan orang tua dari anak yang sebelumnya diduga berkelahi dengan korban M. Syawal.
Tersangka yang merupakan warga Jorong Boncah ditetapkan dalam perkara Secara Bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang (anak) yang mengakibatkan kematian. Tersangka diduga menganiaya korban Syawal bersama seorang adiknya yang kini buron.
” Iya, dalam perkara meninggalnya seorang pelajar karena diduga dianiaya secara bersama-sama yang terjadi Minggu 25 November 2019 sekitar pukul 23.30 Wib, kita telah menetapkan 1 orang tersangka dan 1 orang lagi buron (DPO)”. Ujar
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Rekrim AKP Anton Luther didampingi KBO Satreskrim IPTU Army Ariosa, Kasubag Humas AKP Yuhelman dan Dantim Reskrim AIPDA Bainur, Kamis siang 28 November 2029.
Anton juga menambahkan, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka dan adik kandungya dengan cara mencari korban ke sebuah acara pesta pernikahan yang juga ada hiburan orgen tunggal, pada saat itu terasangka dan adiknya melihat korban, lalu mereka menunggu korban pulang dan melakukan penganiyaan.
” Saat akan pulang, di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang keadaan gelap, tersangka menghadang korban sambil bertanya ” kamu yg memukul anak saya ” dan lansung memukul korban dengan sebuah batu, lalu adik tersangka dari belakang menusuk korban dengan sebilah pisau (dalam pencarian) sehingga korban pingsan. Setelah melihat korban pingsan, keduanya langsung melarikan
diri menuju rumah.” Ujar Anton.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Batu, Sensual TSK yg tertinggal di TKP. (rel)
0 Comments