Mahasiswa : Universitas Islam Malang
Fakultas : Ilmu Administrasi
Prodi : Administrasi Publik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling penting menentuka dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik, dan bahwa tempat hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, definisi kekuasaan, evolusi ideologi politik, ekonomi, social, ( Daniel S. Lev, 1990: xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentik dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prakteknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menetukan terbentuknya suatu produk hukum.
Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara manapun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaaan lembaga negara dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai sesuatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pola mencakup lembaga (institotions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Mieka komar et,al, 2002:91).
Indonesia masa kini banyak masyarakat yang tidak percaya terhadap lembaga dan penegakan hukum karena di sebabkan persoalan-persoalan hukum yang tidak kunjung efektif dalam penanganannya. Ketidak percayaan pada sistem hukum di Indonesia, yang makin hari makin memperhatinkan.
Kecendrungan ini tidak hanya tercadi di lembaga-lembaga peradilan tapi juga diseluruh lapisan sosial. Leibnis berkata, bahwa kebaikan hidup itu hanya terjamin kalau orang-orang memiliki sikap keadilan dengan kata lain : prinsip dasar hukum alam, yang menjamin pembangunan manusia dalam segala hubungannya, ialah keadilan-keadilan yang dimaksut disini memiliki arti luas.
Dari kenyataan ini di dasari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu peroses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum.
Sehubung dengan itu, ada dua kata kunci yang akan di teliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “ procces “ dan kata “ institutions,” dalam mewujudkan suatu praturan perundang-undangan sebagai produk politik.
Pengaruh ini akan semakin Nampak apabila suatu praturan mulai tidak pas lagi pada masalah yang di aturnya. Keadaan seperti ini dapat juga di jumpai pada lembaga-lembaga hukum, lembaga ini sebetulnya di dirikan atas dasar asumsi-asumsi mengenai hal-hal yang akan diaturnya yang lebih kurang juga meliputi susunan, wewenang maupun prosedur kerjanya sudah diatur oleh hukum.
Praturan hukum ini di tangani oleh pengadilan itu nanti, yang meliputi perkiraan jumlah perkara, jenisnya, tingkat kecerdasan para pemerkara dan sebagainya, lihat. Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan ilmu-ilmu sosial bagi pengembangan ilmu hukum, cetakan kedua (Yogyakarta : genta publishing,2010)h. 68.
Dalam proses pembentukan pembentukan praturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan.
Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan.
Karena itu institusi politik hanyalah alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan-kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuasaan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti presiden, DPR, dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti partai politik, tokoh-tokoh masyarakat , profesi dan lain-lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentuka produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas.
0 Comments