IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut beberapa kasus tindak pidana korupsi, salah satunya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Ia juga meminta agar KPK juga tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan juga harus mengusut tuntas aliran dana dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus KTP Elektronik, ada puluhan nama yang disebut dalam dakwaan menerima uang. Kenapa tidak jadi terdakwa, kan tebang pilih," kata Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Wayan Sudirta juga mengatakan, KPK sebagai institusi penegak hukum menjadi salah satu lembaga yang diharapkan tidak boleh tebang pilih dalam menindak kasus korupsi.
Wayan mencontohkan, di Karangasem, Bali, KPK pernah melakukan supervisi terhadap sebuah kasus dan di tahun 2011 ada tokoh besar yang menjadi tersangka.
"Kasusnya soal air, bagi warga Karangasem, soal air sangat luar biasa. Sudah ada tersangkanya, namun belakangan keluar SP3, dimana KPK sebagai supervisor?," ujarnya.
Karena itu dia meminta KPK memperhatikan kasus tersebut, apa evaluasi dan tindak lanjut yang dilakukan KPK.
Kembali dalam kasus KTP Elektronik, Wayan menyoroti belum dikenakannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu Setya Novanto.
"Contoh kasus Setya Novanto, uangnya mengalir ke berbagai negara, namun cukup sampai Setya Novanto saja dulu. Saya tidak bicara yang lain, kenapa tidak menggunakan TPPU," katanya.
Wayan mengingatkan, tujuan KPK adalah menyelamatkan kekayaan negara, visi apa yang dimiliki KPK untuk "recovery asset".
Dia mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan selama tahun 2016-2018, ada 313 kasus korupsi yang ditangani KPK namun hanya 15 kasus yang menggunakan dakwaan TPPU.
"Padahal TPPU menjadi jalan kita menyelamatkan aset negara. Karena itu kalau TPPU tidak bisa dikedepankan, maka selama itu pula kita tidak mendapatkan akses mengembalikan aset negara," ujarnya.
Karena itu dia meminta KPK mengenakan dakwaan TPPU terhadap Setya Novanto agar aset negara dapat dikembalikan. Uang Hasil Korupsi e-KTP Diduga Mengalir ke Puan Maharani.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan.
Dua politisi yang dimaksud Setya Novanto yakni Puan Maharani dan Pramono Anung. Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim, saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Kemudian Setya Novanto juga menyebut 5 orang lainnya, yakni Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto.
"Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Harahap) sejumlah 500 ribu dolar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalui Irvanto," imbuh Novanto.
Selain itu, ada pula nama-nama yang disebut Novanto menerima duit e-KTP berdasarkan catatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Nama-nama itu kebanyakan sama dengan yang diketahui Novanto, bedanya ada tambahan 3 nama yaitu Mirwan Amir, Arif Wibowo, dan M Jafar Hafsah.
Dari penelusuran, nama-nama itu sebenarnya sudah muncul sejak dakwaan 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto. Namun, 2 nama yaitu Pramono dan Puan merupakan 'tokoh baru' dalam pusaran kasus e-KTP lantaran baru kali ini muncul.
Dicek dalam dakwaan terdakwa lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, nama Puan dan Pramono juga tidak ada. Selain itu, nama keduanya juga tidak ada dalam surat dakwaan Novanto.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
0 Comments