Pelaku Pers Mulai Lirik Dewan Pers Indonesia Ketimbang Dewan Pers Kebon Sirih

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Tidak dapat dipungkiri bahwa umat pers di Indonesia ternyata banyak yang kecewa dengan Dewan Pers Kebon Sirih, hingga akhirnya organisasi pers maupun industri yang memiliki legalitas resmi dari negara melalui Kementerian Hukum dan HAM mulai melirik keberadaan Dewan Pers Indonesia dibawah pimpinan Hance Mandagi.

Jumlah organisasi yang merapat seiring waktu bertambah, mulai dari belasan organisasi yang membentuk Dewan Pers Indonesia, kini mencapai puluhan Begitupun industri media ikut mendaftarkan verifikasi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers Indonesia, karena merasa mendapat perlindungan sesuai dengan amanat UU No.40/1999 Tentang Pers.

Diketahui, puncak kekecewaan adalah surat-surat ederan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Kebon Sirih dengan menyebut nama organisasi wartawan sebagai orgnanisasi abal abal, media abal abal dan terakhir adalah adanya pemberitaan tentang larangan kepada semua pemda untuk bekerjasama dengan industri pers yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers Kebon Sirih.

Menurut Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, saat diwawancara menyampaikan bahwa Dewan Pers Indonesia adalah rumah pers yang awalnya dibentuk oleh belasan organisasi wartawan yang kecewa terhadap kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang melenceng dari kebebasan pers.

“Umat pers perlu dirangkul. Karena Dewan Pers kelihatannya tidak mampu merangkul seluruhnya bahkan terkesan memilih-milih dan melenceng dari undang undang Pers, maka Dewan Pers Indonesia akan menjadi rumah bagi semua umat pers yang ada di Indonesia”, ujarnya.

Hence menyebut bahwa organisasi Pers dan industri media yang sudah memiliki legalisasi dari negara adalah bagian dari umat Pers di Indonesia, tidak ada cengkunek lain-lain, bahwa legalisasi pers dari negara adalah sah.
Dewan Pers Indonesia, lanjut Hance, akan menentang semua kebijakan yang mengurung kebebasan Pers.

"Untuk diingat bahwa di era Presiden Habibie mensahkan UU No.40/1999 tentang Pers tujuannya adalah untuk membuka akses informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat sehingga, Habibie yang pada saat itu Presiden, bisa mendapatkan informasi langsung dari bawah," jelas Hence.

Begitu juga mengenai SIUPP dari Departemen Penerangan dihapus lantaran mengikat industri Pers untuk berkarya dan mengikat Pers dengan berbagai persyaratannya.

Untuk itulah, Hence berkomitmen untuk merangkul umat pers tanpa ada tebang pilih. Hence mengingatkan bahwa secara dejure legalisasi pers yang sudah dikeluarkan oleh negara adalah umat pers dan adalah keluarga besar Dewan Pers Indonesia, tegasnya. (rnl/red)

Post a Comment

0 Comments