KEBIJAKAN PUBLIK EVALUASI REFORMASI FORMULASI

Penulis : Hayat, S.A.P., M.Si.
Penerbit  : Intrans Publishing
Tahun Terbit  : 2018
Tempat : Kota Malang
ISBN  : 978-602-6293-52-7
Ketebalan buku  : xxvi + 134 halaman + cover
Peresensi : Wildan Taufiqi Nursafri
Mahasiswa : Universitas Islam Malang
Fakultas : Ilmu Administrasi
Prodi : Administrasi publik

Pengguna bahasa kebijakan seringkali dikaitkan dengan bahasa kebijaksanaan. Kebijakan dan kebijaksanaan mempunyai arti dan makna tersendiri dalam arti konteks maupun dalam kontennya. Kebijakan merupakan keputusan-keputusan yang di ambil untuk kepentingan masyarakat luas, sedangkan kebijaksanaan adalah alternative keputusan sebagai bentuk penghormatan atau faktor lainnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebaikan bagi seorang atau sekelompok orang terhadap peruses kebijaksanaan yang dilakukan. Keduanya mempunyai pola tersendiri dalam proses, pelaksanaan dan evaluasi sehingga harus di bedakan penggunaanya.

Ada banyak pendapat tentang difinisi kebijakan. Smith dan Larimer ( 2009:3), di dalam bukunya yang berjudul The Public Policy Theory Primer, menggunakan tentang berbagai pendapat tentang kebikjakan. Policy is whatever governments choose to do or no to do ( Kebijakan itu menurut Dye adalah apa yang dilakukan atau yang tidak dilakukan  oleh pemerintah) ( Dye, 1987:1). Dilakukan atau tidak dilakukannya sebuah kebijakan merupakan bentuk daripada kebijakan public. Apa pun yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk kepentingan publik atau masyarakat adalah bagian dari kebihjakan publik. 

Semnetara, Eyestone (1971:18) mengemukakan bahwa kebijakan adalah the relation ship of governmental unit to its environment ( hubungan pemerintah dengan unit-unit dalam lingkungan pemerintahan). Hubungan antara unit-unit dalam lembaga pemerintah adalah sebagai bentuk dari kebijakan yang bersumber secara top-down. Setiap atasan yang mempunyai kebijakan yang harus dilaksankan oleh bawahan, baik secara kelembagaan ataupun personal. Kebijakan berbentuk korelasi antar unsur dan lembaga. 

Semnetara, Wilson ( 2006: 154 ). Mengemukakan bahwa kebijakan itu actions, objective and pronouncements of governments on particular maters, the stepy they take (or fail to take ) to implement them, and the explanations  they give for what happens (or does not happen) ( atau tindakan, objektif , dan pernyataan pemerintah pada hal-hal tertentu, langkah-langakah yang mereka ambil ( atau gagal dalam pengambilan keputusan ) untuk melaksanakannya, dan penjelasan mereka berikan untuk apa yang terjadi atau tidak terjadi. 

Evaluasi kebijakan publik penilaian terhadap suatu persoalaan yang umumnya menunjukkan baik dan buruknya persoalaan tersebut. Dalam kaitanya dengan suatu program biasanya evaluasi dilakukan dalam rangka mengukur efek suatu program dalam mencapai tujuan yang ditetapkan  ( Hanafi dan Guntur , 1984).

William N. Dunn ( pengantar analisis kebijakan public,2003) mengungkapkan bahwa istilah evaluasi mempunyai arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk kepada aplikasi beberapa sekala nilai terhadap hasil kebijakan dan program.

Sementara Widodo (2007) , yang mengutip pendapat jones, menjelaskan bahwa evaluasi sebagai, “ an activity designet to judge the merits of governments policies which varies significantly in the specifitation of object, the techniques of measuremet, and the methods of analisysis.” Evaluasi kebijakan publik merupakan suatu aktivitas yang dirancang untuk menilai hasil-hasil kebijakan pemerintah yang mempunyai perbedaan-perbedaan yang sangat signifikan dalam spesifikasi obyeknya, teknik-teknik pengukurannya, dan metode analisisnya. 

Evaluasi kebijakan pada dasarnya adalah suatu proses untuk menilai seberapa jauh suatu kebijakan membuahkan hasil, yaitu dengan membandingkan antara hasil yang diperoleh dengan tujuan atau target kebijakan yang ditentukan ( Darwin,1994)

Secara umum, istilah evaluasi dapat disamkan dengan penaksiran  (apparasial), pemberuan angka ( rating ), dan penilaian ( assessment) kata-kata yang menyatakan usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya. Dalam arti yang lebih sepesifik , evaluasi berkenan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan.

Berpijak dari pengertian evaluasi kebijakan di atas, dapat disimpulkan bahwa evaluasi kebijakan merupakan kegiatan pemberian nilai atas suatu “ fenomena” yang didalamnya tekandung pertimbangan nilai  ( value judgment) tertentu. Fenomena yang dinilai adalah berbagai fenomena mengenai kebijakan, seperti tujuan  dan sasaran kebijakan yang dipergunakan, respons dari lingkungan kebijakan kinerja yang dicapai, dampak yang terjadi dan lain-lain.

Memahami makna reformasi memang tidak lepas dari makna perubahan, yaitu perubahan terhadap system atau tatanan pemerintahan yang beriorentasi pada perubahan mendasar untuk menjadi lebih baik. Perubahan terhadap system atau tatanan membutuhkan waktu yang cukup lama dan ruang yang cukup besar dalam bingkai sitem yang terus mengalami dimasisasinya. Perubahan yang terus melangkah maju mengubah sistem di dalam organisasi menjadi lebih baik.

 Perubahan terhadap sistem yang ada adalah juga mengubah sumber daya manusia didalamnya menjadi lebih baik, infrastruktur ditingkatkan, serta pembangunan social budaya yang ada didalamya sesuai dengan tuntutan dan tujuan yang diharapkan. Tidak hanya perubahan yang bersifat sementara, tetapi perubahan yang terus bergerak dan lebih baik

Sementara itu, pada implementasi policy merupakan pelaksanaan terhadap rumusan atau formulasi kebijakan. Proses pelaksanaannya hamper sama dengan proses formulasinya, yaitu perencanaan pelaksanaan adalah merencanakan apa yang akan dilaksanaan dengan menentukan dan memastikan perencanaan peleksanaan . tetapi membutuhkan peroses prencanaan untuk melaksanaannya.

Selain itu, pelaksanaan oprasional merupakan hasil dari perencanaan dan pelaksanaan. Perencanaan dan pelaksanaan yang sudah di tentukan akan dijadikan sebagai tujuan pelaksanaan dari kebijakan tersebut.

 Dalam pelaksanaa kebijakan juga ada evaluasi terhadap pelaksanaan. Pelaksanaan kebijakan dapat diukur dengan mengetahui sejauh mana pelaksanaan kebijakan dilakukan. Dengan evaluasi terhadap pelaksanaan  dapat melihat output dari pelaksanaannya.

Sedangkan pada konteks evaluation policy mempunyai dua aspek yaitu perencanaan evaluasi dan pelaksanaan evaluasi. Setiap evaluasi kebijakan ada peroses juga yang harus dilakukan untuk memastikan evaluasi terhadap kebijakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan evaluasi sesuai dengan harapan kebijakan. 

Adapun kelibihan dari pada buku ini, kita dapat membuka wacana tentang urgensi dari evaluasi, reformasi dan formulasi kebijakan public. Adapun kekurangannya adalah masih ada kesalahan baik dari kata ataupun tulisan. (***)

Post a Comment

0 Comments